Langsung ke konten utama

MIRIS, TIPIKOR DI PEMDES TERKUAK

 

Susilo
Berita memprihatinkan yang dilansir Radar Tulungagung, Rabu Pon, 15 Agustus 2024 pada halaman 13. Dari judulnya saja kita sudah bisa menebak isi beritanya, Satu Demi Satu Terkuak Dugaan Korupsi Pemdes. 

Kutipan isi berita Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada halaman 19 sebagaimana berikut ini; Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan bahwasannya tengah menangani dugaan kasus Tipikor yang menyeret empat Pemdes di Tulungagung. Diketahui, dari empat Pemdes tersebut, dua diantaranya telah penetapan tersangka dan akan masuk persidangan dalam waktu dekat. Berita selengkapnya silahkan dibaca dalam sumber berita di atas.

Sungguh ketika membaca berita yang tersaji pada pagi ini, kami benar-benar prihatin. Betapa tidak, Kepala Desa beserta Perangkat Desa adalah pemimpin serta tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan bagi semua warganya. Beliau-beliau adalah pribadi pilihan yang terpilih diantara ribuan warga desa. Kepadanya amanat untuk pembangunan dan pemberdayaan untuk mencapai tujuan puncak yaitu kesejahteraan masyarakat desa dipercayakan. 

Yakin, sesungguhnya semua Kepala Desa sudah paham bahwa Dana Desa (DD) adalah bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Bahkan untuk mengatur penggunaan Dana Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

Bagaimana Tipikor sampai bisa terjadi? Padahal perangkat aturan hukum sudah ada, petunjuk-petunjuk yang bersifat teknis juga ada. Sosialisasi-sosialisasi mulai anti korupsi, gratifikasi hingga membangun integritas, bimtek-bimtek hal terkait, akses ruang konsultasi hingga tersedianya tenaga Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa, semua sudah dilakukan dan dibuka lebar. Sekali lagi pertanyaan ini kami ajukan (dalam hati), mengapa tipikor di tingkat desa masih terjadi juga?

Jika merujuk pada salah satu teori penyebab korupsi, bahwa faktor yang menyebabkan korupsi secara umum karena dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Kegiatan sebagaimana diuraikan di atas merupakan upaya maksimal dari faktor eksternal. Ini sebatas dugaan, bisa jadi tindakan tak terpuji ini terjadi karena faktor internal yang sangat dominan sebagai pendorong. 

Atau bila kita sandingkan dengan teori penhyebab korupsi yang lain, yaitu Teori CDMA (Robert Klitgaard) yang menyimpulkan dengan rumus Corruption = Directionary + Monopoly - Accountability. Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Mungkin teori ini bisa membuka sedikit tabir misteri mengapa korupsi bisa terjadi. 

Directionary (kekuasaan) iya memang seorang Kepala Desa memiliki, tapi apakah kekuasaannya tak terbatas sehingga semua dimonopoli setiap orang yang ada di desa harus mengikuti alur keputusannya. Seolah orang lain tak mampu, hanya dia yang bisa sehingga merasa paling kuasa. Ah.. apa iya ya seperti ini?  Seharusnya tidak!!!... Kalau demikian adanya, ya pentaslah dan masuk akal jika akuntabilitas juga diabaikan dan yang dikedepankan hanya formalitas. Akibatnya empat unsur pertanggungjawaban yang baik dan benar (fisik, administratif dan sosial serta sempurna dengan pertanggungjawaban spiritual) tak terpenuhi. 

Seorang leader (pimpinan) yang memahami arti penting sebuah akuntabilitas, ia akan mengamalkan prinsip-prinsip akuntabilitas sebagaimana berikut ini:
  1. Memberikan jaminan dalam menggunakan sumber daya secara konsisten yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Mempunyai komitmen dari pimpinan pada semua staf dalam melakukan kegiatan organisasi yang memiliki nilai akuntabel.
  3. Melakukan tujuan dari visi, misi, hasil, dan manfaat yang didapat melalui kegiatan organisasi. 
  4. Memberikan informasi terkait tingkat pencapaian atas tujuan atau saran yang sebelumnya sudah ditentukan. 
  5. Mempunyai prinsip yang transparan, jujur, objektif, dan juga inovatif.
Kita tidak bisa mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan Tipikor terjadi pada Pemdes di kota kita. Ulasan ini hanyalah memfasilitasi untuk bersama-sama melakukan introspeksi, meneliti kembali secara jujur hingga ketemu penyebab yang sesungguhnya. Selanjutnya dengan sadar mau melakukan perubahan menuju lebih baik. Tulisan ini juga memberikan peringatan agar semua pihak berhati-hati agar dalam merealisasikan Dana Desa dan sumber keuangan lainnya menjaga kesesuaian dengan perencanaan dan peraturan. 

Semoga bermanfaat...

Penulis: Anggota Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur (JatimPAK).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAWAI DAN EDUKASI

Obrolan santai diluar materi siar, saat jeda iklan disela waktu on air kemarin (29 Agustus 2024) terurai pemikiran yang terpicu dari kegiatan HUT RI ke 79 ini. Ngobrol santui ini rupanya tak kalah menarik dengan materi inti siaran. Info, siaran rutin bersama 96,2 Samar FM ternyata sudah tiga tahun lo, terima kasih Samara yang telah ikhlas membersamai kami Komunitas Jatim PAK.  Karnaval dan Carnival adalah berasal dari kata yang sama, yang berarti pesta besar, pameran, kirab atau pasar malam dengan berbagai hiburan menarik. Mungkin pawai budaya atau kirab budaya atau masyarakat kita menyebutkan dengan istilah pawai saja, juga terinspirasi dari dua kata tersebut. Hal ini kita tilih dari isian kegiatannya.  Dari obrolan kecil itu kita bertiga (Kami, Mbak Lisa selaku Host dan Master Wijaya sebagai Narsum), mundur jauh ke masa silam disaat kita masih kecil dulu. Pawai seperti ini lebih banyak memberikan edukasi tentang sejarah perjuangan bangsa, dilengkapi adat budayanya dan dieksp...

SOSIALISASI MENJADI MEDIA MENCARI SOLUSI

Susilo*) Korupsi terjadi karena kebiasaan buruk yang dibiarkan, dalam waktu tertentu akan membentuk karakter. Jika telah menjadi karakter, maka menjadi sangat sulit dibenahi. Pemberantasan korupsi yang paling efektif adalah dengan memberi contoh pembiasaan baik mulai sejak dini. Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, jam 09.00 WIB, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung  telah menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri maupun Swasta se Kabupaten Tulungagung , bertempat di Hall Kresna Narita Hotel Tulungagung, sejumlah 102 Peserta hadir pada acara tersebut. Bertindak sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, tiga orang terdiri dari Bapak Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H ((Kepala Seksi Intelijen), Bapak Zulfikar Ar Riski Akbar, S.H (Kasubsi A Intelijen) dan Bapak Eka Kurniawan Putra, S.H., M.H (Kasubsi B Intelijen), sedang Narsum dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung adalah Bapak Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M. Narasumb...

SENJATA PEJUANG

            Senjata menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sejak zaman kuno, senjata menjadi ageman kebanggaan hampir setiap orang mulai dari rakyat jelata hingga pejabat negara. Senjata disetiap wilayah memiliki bentuk, nama dan ciri khas yang beraneka keunikannya, seperti di Jawa punya senjata Keris dengan beraneka jenis dan nama, Keris Bujak Beliung (Kalimantan Selatan), Tombak Hujor dari Sumatra Utara (batak), Pedang Jenawi adalah senjata tradisional paling populer di Riau, Badik Tumbuk Lada sejenis keris yang terdapat di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung senjatanya Parang, Mandau (Suku Dayak) di Kalimantan. Golok Ciomas dari Banten, Kujang dari Jawa Barat, Sundu (Nusa Tenggara Timur) menyerupai keris. Badik dari daerah Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, di Madura ada Celurit, Rencong dari Aceh, Lembing Sulawesi, Belati dan Busur (Irian Jaya). Ada pula Bambu Runcing yang dijadikan senjata dan lain-lain. ...