Susilo Berita memprihatinkan yang dilansir Radar Tulungagung, Rabu Pon, 15 Agustus 2024 pada halaman 13. Dari judulnya saja kita sudah bisa menebak isi beritanya, Satu Demi Satu Terkuak Dugaan Korupsi Pemdes.
Kutipan isi berita Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada halaman 19 sebagaimana berikut ini; Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan bahwasannya tengah menangani dugaan kasus Tipikor yang menyeret empat Pemdes di Tulungagung. Diketahui, dari empat Pemdes tersebut, dua diantaranya telah penetapan tersangka dan akan masuk persidangan dalam waktu dekat. Berita selengkapnya silahkan dibaca dalam sumber berita di atas.
Sungguh ketika membaca berita yang tersaji pada pagi ini, kami benar-benar prihatin. Betapa tidak, Kepala Desa beserta Perangkat Desa adalah pemimpin serta tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan bagi semua warganya. Beliau-beliau adalah pribadi pilihan yang terpilih diantara ribuan warga desa. Kepadanya amanat untuk pembangunan dan pemberdayaan untuk mencapai tujuan puncak yaitu kesejahteraan masyarakat desa dipercayakan.
Yakin, sesungguhnya semua Kepala Desa sudah paham bahwa Dana Desa (DD) adalah bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Bahkan untuk mengatur penggunaan Dana Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Bagaimana Tipikor sampai bisa terjadi? Padahal perangkat aturan hukum sudah ada, petunjuk-petunjuk yang bersifat teknis juga ada. Sosialisasi-sosialisasi mulai anti korupsi, gratifikasi hingga membangun integritas, bimtek-bimtek hal terkait, akses ruang konsultasi hingga tersedianya tenaga Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa, semua sudah dilakukan dan dibuka lebar. Sekali lagi pertanyaan ini kami ajukan (dalam hati), mengapa tipikor di tingkat desa masih terjadi juga?
Jika merujuk pada salah satu teori penyebab korupsi, bahwa faktor yang menyebabkan korupsi secara umum karena dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Kegiatan sebagaimana diuraikan di atas merupakan upaya maksimal dari faktor eksternal. Ini sebatas dugaan, bisa jadi tindakan tak terpuji ini terjadi karena faktor internal yang sangat dominan sebagai pendorong.
Atau bila kita sandingkan dengan teori penhyebab korupsi yang lain, yaitu Teori CDMA (Robert Klitgaard) yang menyimpulkan dengan rumus Corruption = Directionary + Monopoly - Accountability. Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Mungkin teori ini bisa membuka sedikit tabir misteri mengapa korupsi bisa terjadi.
Directionary (kekuasaan) iya memang seorang Kepala Desa memiliki, tapi apakah kekuasaannya tak terbatas sehingga semua dimonopoli setiap orang yang ada di desa harus mengikuti alur keputusannya. Seolah orang lain tak mampu, hanya dia yang bisa sehingga merasa paling kuasa. Ah.. apa iya ya seperti ini? Seharusnya tidak!!!... Kalau demikian adanya, ya pentaslah dan masuk akal jika akuntabilitas juga diabaikan dan yang dikedepankan hanya formalitas. Akibatnya empat unsur pertanggungjawaban yang baik dan benar (fisik, administratif dan sosial serta sempurna dengan pertanggungjawaban spiritual) tak terpenuhi.
Seorang leader (pimpinan) yang memahami arti penting sebuah akuntabilitas, ia akan mengamalkan prinsip-prinsip akuntabilitas sebagaimana berikut ini: - Memberikan jaminan dalam menggunakan sumber daya
secara konsisten yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mempunyai komitmen dari pimpinan pada semua staf dalam
melakukan kegiatan organisasi yang memiliki nilai akuntabel.
- Melakukan tujuan dari visi, misi, hasil, dan manfaat yang
didapat melalui kegiatan organisasi.
- Memberikan informasi terkait tingkat pencapaian atas tujuan
atau saran yang sebelumnya sudah ditentukan.
- Mempunyai prinsip yang transparan, jujur, objektif, dan juga
inovatif.
Kita tidak bisa mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan Tipikor terjadi pada Pemdes di kota kita. Ulasan ini hanyalah memfasilitasi untuk bersama-sama melakukan introspeksi, meneliti kembali secara jujur hingga ketemu penyebab yang sesungguhnya. Selanjutnya dengan sadar mau melakukan perubahan menuju lebih baik. Tulisan ini juga memberikan peringatan agar semua pihak berhati-hati agar dalam merealisasikan Dana Desa dan sumber keuangan lainnya menjaga kesesuaian dengan perencanaan dan peraturan.
Semoga bermanfaat...
Penulis: Anggota Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur (JatimPAK). |
Komentar
Posting Komentar