Susilo*)
Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, jam 09.00 WIB, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung telah menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri maupun Swasta se Kabupaten Tulungagung, bertempat di Hall Kresna Narita Hotel Tulungagung, sejumlah 102 Peserta hadir pada acara tersebut. Bertindak sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, tiga orang terdiri dari Bapak Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H ((Kepala Seksi Intelijen), Bapak Zulfikar Ar Riski Akbar, S.H (Kasubsi A Intelijen) dan Bapak Eka Kurniawan Putra, S.H., M.H (Kasubsi B Intelijen), sedang Narsum dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung adalah Bapak Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M.
Narasumber pertama dari Kejari Tulungagung, memberikan paparan dengan stressing materi tentang Pungutan liar (Pungli). Dalam paparannya Narsum diantaranya menjelaskan perbedaan antara Pungli dengan sumbangan. Bahwa pungli umumnya bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan sumbangan merupakan biaya pendidikan berupa uang atau barang/jasa, yang diberikan peserta didik kepada satuan lembaga pendidikan secara sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jangka waktu pengambilannya. Seterusnya Narsum dari Kejari secara bergantian saling menambah wawasan dan menguatkan paparan.
Narsum menjelaskan, "Kita harus mengenali apa Gratifikasi itu?. Adalah pemberian dalam arti luas, maksudnya, bisa berupa uang atau semua yang bisa diuangkan atau bernilai uang dan bisa berupa barang. Baik yang diterima di dalam negeri ataupun luar negeri. Dilakukan secara tunai maupun lewat elektronik".
Lebih lanjut Beliau mendetailkan, agar Peserta mengetahui, Siapa sasaran dari Gratifikasi. Sasarannya adalah Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Berikut penjelasan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara;
"Yang dimaksud Pegawai Negeri (Pn) adalah: Pegawai sebagaimana diatur dalam undang-undang kepegawaian. Pegawai sebagaimana diatur dalam KUH Pidana. Orang yang menerim upah atau gaji dari keuangan negara atau daerah. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menerima modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Dan orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat".
Pak Trang melanjutkan, "Adapun Penyelenggara Negara (PN) adalah Pejabat Negara pada lembaga tertinggi negara, pada lembaga tinggi negara. Menteri, Gubernur serta Pejabat Negara yang lain sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku seperti Duta besar, Wagub, Bupati/ Walikota dan lain-lain".
Untuk memahami jenis Gratidikasi. Beliau paparkan bahwa ada dua jenis kelompok Gratifikasi. Pertama, yang wajib dilaporkan dan kedua, tidak wajib dilaporkan. Terdapat 12 jenis Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Berikutnya bagaimana cara menghindari Gratifikasi. Ada cara (pertama) Menolak secara langsung, jika ada yang memberi Gratifikasi. (kedua) Jika terpaksa, maka terima saja dulu, baru laporkan. Terdapat dua cara melaporkan yaitu online via link website KPK gol.go.id dan Offline dengan datang ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang bersekretariat di Inspektorat.
Terakhir adalah membagikan pengetahuan tentang Gratifikasi ini kepada dua kelompok orang ialah kepada sesama rekan kerja dan kepada masyarakat.
Setelah tuntas pemaparan dilanjutkan dengan sesi dialog, sesi ini sangat antusias, meriah, hidup dan berjalan lancar. Rupanya peserta bener-bener memanfaatkan secara maksimal sesi ini untuk mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapi di lapangan. Sesi ini juga dimanfaatkan Peserta sebagai media untuk saling curhat.
Dari pantauan kami, terdapat salah satu permintaan cukup menarik yang diajukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Ngantru. Beliau mengusulkan agar diselenggarakan lagi pendampingan kepada pihak sekolah oleh Inspektorat. Menurut kami apa yang disampaikan beliau sangat relevan dengan program KPK yang getol menjalankan dan menginisiasi program-program preventif atau pencegahan dini. Program tersebut juga linier dengan program Inspektorat yang memiliki tugas dalam pembinaan dan pangawasan. Sehingga dengan pendampingan akan menjadi deteksi awal jika mungkin terdapat kekurangtepatan. Diharapkan dengan early warning system ini akan menghindari kesalahan bertumpuk dan berulang.
Akhir sesi akhir dialog, Ketua K3S SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Tulungagung memberikan saran-saran kepada semua Kepala Sekolah agar selalu kompak, saling memberi informasi dan saling belajar. Beliau wanti-wanti apabila menarik pungutan atau sumbangan dari Wali Murid / Orang tua agar melibatkan Komite, mulai sejak memimpin musyawarah hingga mengambil mufakat. Jangan lupa semua proses acara tersebut didokumentasikan baik foto, audio ataupun vidio, lebih langkap dengan daftar hadir, berita acara musyawarah dan notulen keputusan musyawarah. Semua itu sebagai bukti otentik bahwa pungutan yang dilakukan adalah benar-benar hasil musyawarah yang telah disepakati bersama, bukan permintaan sekolah. Paparan Beliau mendapat apresiasi dan diperkuat oleh keempat Narsum.
Semoga bermanfaat..
Selamat Hari Selasa (Semangat selalu ada)
*) Penulis adalah Analis Hasil Pengawasan dan Dumas pada Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Anggota Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur (Jatim PAK).
Komentar
Posting Komentar