Langsung ke konten utama

MEMBANGUN REPLIKASI DESA ANTI KORUPSI

        


TrioTUKIBI, Pada hari Selasa dan Kamis, tanggal 17 dan 19 Oktober 2023, jam 09.00 WIB. Bertempat di Hall Narita Hotel Tulungagung, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Buku Saku Pengawasan Studi Kasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung, bekerjsasam dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kepolisian Resot Tulungagung.

Bertindak sebagai Narasumber adalah utusan dari 3 institusi di atas, sebagai berikut Raden Bagus Perwira, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri Tulungagung), Ipda. Dhanang Tri W., S.H., M.H (Polres Tulungagung), Yenni Dwi, S.STP dan Susilo, S.P., M.Pd (Inspektorat Tulungsgung).

Sedangkan peserta adalah sejumlah 150 Orang pada hari pertama dan 150 orang pada hari kedua, Peserta terdiri dari Utusan dari Anggota Dewan Perwaakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Tulungagung, Kepala OPD se-Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Bendahara Desa) masing-masing Kecamatan mengirimkan 2 (dua) Desa, Dinas Pendidikan bersama Kepala Sekolah, Dinas Kesehatan bersama Kepala Puskesmas.

Setalah acara dibuka oleh Bapak Drs. Sukarji, M.M (Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung) acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Narasumber. Narasumber dari Kejari Tulungagung menjelaskan tentang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah masuk di Kejari, bagaimana proses hukum itu dijalankan. Narasumber dari Polres memaparkan dasar hukum Tipikor, jenis-jenis korupsi dan bagaimana tata cara pelaporan Tipikor ke Polres serta Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan Naraumber pertama dari Inspektorat membedah tuntas isi dari Buku Saku sebagai thema utama sosialisasi ini. 


        Pemateri terakhir adalah dari Inspektorat Tulungagung khusus menyampaikan tentang Desa Anti Korupsi (D’aksi), membuka paparan awal; “Desa yang mampu melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintah Desa sesuai dengan fungsi manajemen untuk mencapai tujuan, berdasarkan peraturan yang berlaku.”

Susilo melanjutkan penjelasannya bahwa D’aksi memiliki tujuan sebagai berikut (1) Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. (2) Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi. (3) Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.

Sehingga dari penjelasan tiga Narasumber sebelumnya apakah sudah dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa bisa dikukur melalui alat ukur penilaian mandiri yang disediakan Program D’aksi. Penilaian mandiri ini terdiri dari 5 kompoenan dengan 18 indikator. Penilaian mandiri ini akan memberikan gambaran nyata desa dimaksud masuk kelompok mana? Apakah kelompok level Istimewa (level tertinggi), Memuaskan, Sangat Baik,  Baik, Cukup, Kurang atau Sangat kurang.

Semoga bermanfaat (PAK Shoes).

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APIP Wajib Tahu 39 Pelanggaran ini

Dok pribadi: Riviewer oleh Susilo, SP., SE., MPd. *) Tulungagung, 28 Juli 2026. Dari ruang zoom kami kabarkan bahwa terdapat 39 kasus membudaya dan bahaya yang harus kita ketahui bersama, terutama bagi APIP. Apa saja kasus dimaksud? Suatu kehormatan bagi kami diberi amanat sebagai reviewer buku luar biasa yang berj udul Potensi Korupsi di Lembaga Pendidikan   (Kajian Teoritis dan Praktis). Buku karya sahabat kami Bapak DR. H. Hadilaksono, MPd., C.Mtr. CH. (Kotawaringin Barat) ini diterbitkan oleh Satria Indraprasta Publishing (SIP) Tahun 2026, jumlah halaman 237, bergenre Non Fiksi. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selada, 28 Juli 2026 ini digagas oleh FPAKSI SIGMA Kementerian Agama Republik Indonesia bertitel CERDAS (Cerita dan Diskusi Integritas) KEMENAG. Event yang dibuka oleh Bapak Mochamad Shidik Sisdiyanto, M.Pd. (Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan Kementerian Agama RI) mengangkat 2 buku untuk direview oleh 2 ora...

Pernik Menarik dari Bimtek Persiapan Assesmen Paksi 2026

  Dok Pribadi, Suasana penutupan bimtek oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung T ulungagung, 13 Agustus 2026, menjadi puncak kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung bekrjasama dengan Forum Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi (JatimPAK) melalui proses yang penuh kejutan. Kita sadari Bersama, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ) yang memerlukan penanganan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi secara masif. Salah satu strategi efektif dalam membangun budaya antikorupsi adalah melalui peran aktif Penyuluh AntiKorupsi (PAKSI) . Guna memastikan kualitas, kompetensi, dan standar penyuluhan yang profesional, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia te (SKKNI) bagi Penyuluh AntiKorupsi. Untuk menghadapi proses sertifikasi/asesmen tersebut, calon Penyulu...

Rahasia Kekuatan Para Pahlawan

  Susilo, SP., SE., MPd.*) Mengapa para pahlawan yang berjuang untuk meraih kemerdekaan seolah tak ada rasa lelah? Apa rahasianya? Simak dalam uraian singkat ini. Rahasia kekeuatan para pahlawan yang begitu hebat, dorongan jiwa kepahlawanannya harus dijasikan teladan untuk kita sebagai pewaris negeri dan penerus pernjuangannya. Pertama Ikhlas  yang berarti memurnikan niat hanya karena Allah Ta'ala, bebas dari riya' atau pamrih duniawi. Allah berfirman dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5: " Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya ..."  Ikhlas menjadi syarat diterimanya amal, tanpa keikhlasan, amal sebesar apapun akan sia-sia di hadapan-Nya. Keikhlasan mendatangkan perlindungan khusus dari Allah SWT, sebagaimana pengakuan iblis yang gagal menggoda hamba-hamba yang ikhlas (QS. Al-Hijr: 29 - 30)   Ia (Iblis) berkata, “ Tuhanku, karena Engkau telah menyesatkanku, sungguh aku akan menjadikan (kejahatan) terasa i...