Langsung ke konten utama

KESAKTIAN PANCASILA DAN ANTI KOURPSI

 

KESAKTIAN PANCASILA DAN ANTI KORUPSI

Oleh: Pak Shoes

(Inisiator Trio Tukibi, Member JatimPAK)

 

Trio Tukibi; Sabtu, 01 Oktober 2022 serentak di atas bumi pertiwi telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, demikian pula Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. Selama prosesi apel yang diikuti Penulis, saat memperhatikan thema upacara “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.ada sesuatu yang menarik dan perlu menjadi perhatian buat kita. Pemahaman kami, bangkit dari berbagai kelemahan dan bergerak menuju harapan dengan berpegang teguh pada Pancasila. Salah satu kelemahan yang meresahkan di negeri ini adalah masih maraknya praktik korupsi. Lalu adakah kaitannya antara peringatan hari kesaktian Pencasila dengan Gerakan Anti Korupsi yang saat ini semarak didengungkan? Mari bersama-sama memperhatikan dan memetik pelajaran penting didalamnya.


 

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1969 tentang Panitya Pusat Perayaan-Perayaan Hari Peringatan Kesaktian Pancasila, Hari Ulang Tahun Angkatan Bersenjata Republik Idonesia, Hari Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan. Ditetapkan dan diundangkan tanggal 15 September 1969 (Sumber: SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 2 HLM.).

Kilas balik mengenang kelahiran Pancasila; bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPK). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Salah satu produk keputusan BPUPK adalah Rumusan Piagam Jakarta (rancangan pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat rumusan lima sila dari idiologi Pancasila) yang ditetapkan tanggal 22 Juni 1945, hingga disepakati rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara. Maka ditetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2016). Berikut isi Pembukaan UUD 1945 khusunya aline ke 4 mari kita simak:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Lebih dalam kita fokuskan pada pembukaan alinea keempat di atas disebutkan bahwa terdapat empat fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sementara tujuan negara dan cita-cita Indonesia setelah merdeka sebagaimana dimaksud tidak akan pernah bisa terwujud jika korupsi masih merajalela di negeri ini. Korupsi dengan berbagai dampak buruknya bagi diberbagai sektor akan melemahkan negara ini, sehingga tidak akan mampu melindungi segenap bangsanya dengan baik.

Dampaknya; kesejahteraan umum juga tidak akan terwujud akibat adanya korupsi. Kesejahteraan hanya akan terlokalisir menjadi milik segelintir orang yang memiliki kuasa dan akses kepada kebijakan yang dikondisikan untuk memihak mereka. Contoh yang telah terjadi; Korupsi bantuan sosial misalnya, telah mencederai upaya negara untuk menyejahterakan rakyatnya di saat-saat kondisi sulit tambah rumit. 

Korupsi itu merusak tatanan, merongrong kemapanan dan memperparah kemiskinan serta semakin melebarkan jurang ketimpangan di negeri ini. Nah jika sudah begini, maka keadilan sosial hanya tinggal mimpi. Si kaya akan semakin kaya dengan korupsinya, si miskin tak kan pernah mendapat keadilan sosial, ia kan semakin terperosok dalam jurang kemelaratan dan kesengsaraan.

Maka untuk menggapai tujuan negara dan cita-cita indonesia pemberantasan korupsi di Indonesia tercinta ini tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK, tapi harus ada peranserta seluruh lapisan masyarakat di dalamnya. Mengapa? Sebab bersihnya korupsi harus dilakukan untuk mewujudkan kepentingan bersama dan cita-cita kemerdekaan seluruh anak bangsa.

Soal kepentingan bersama (common interest) ini kerap didengungkan oleh para petinggi KPK, terutama Ketua KPK Firli Bahuri, dalam berbagai kesempatan. Menurut Firli, kepentingan bersama tersebut adalah tujuan akhir dari pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepentingan bersama Indonesia ini termaktub dalam alinea keempat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. (Sumber: https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220518-null)`

Diujung alinea tersebut menegaskan; “suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” (bila korupsi masih menguasai sesungguhnya rakyat tak memiliki kedaulatan lagi, keadaan ini hakikatnya negara juga terjajah oleh sistem yang korup). NKRI akan utuh berdaulat dengan merebut lagi kedaulatan dari cengkeraman tindak korupsi, rakyat disemua lapisan harus bersatu, bergandeng tangan, bersama-sama membangun dan mempertahankan kesadaran diri dengan berbagai strategi untuk melawan korupsi. Tentu tetap menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing.

Dalam kelimat selanjutnya; “dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat ini secara implisit memberikan pelajaran bahwa strategi terbaik untuk pemberantasan korupsi adalah melalui pencegahan internal (perbaikan diri, ruhani dan jasmani). Hal ini juga senada dengan lagu kebangsaan ini “Bangunlah jiwanya, bangunlah raganya untuk Indonesia Raya..” Jelas yang dibutuhkan adalah perbaikan lahir dan batin, pencegahan internal dan eksternal.

Kuncinya adalah dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila dasar yang pertama menjadi pondasi dalam diri setiap penghuni negeri ini, artinya setiap individu mengimani atas keberadaan Sang Pencipta, meyakini bahwa seisi dunia ini tak bisa lepas dari tatanan arutan dan kuasa-Nya, paham setiap perbuatan ada balasannya. Dasar pertama ini merupakan pondasi untuk menjadikan manusia yang berkemanusiaan, mampu bersikap adil dan beradap (akhlaq, sopan-santun).  Ia akan gigih mempertahankan persatuan sebagaimana ia mempertahankan ajaran ketuhanan. Memahami bahwa patuh pada pimpinan merupakan perintah Tuhan dan Utusan-Nya. Memiliki sifat bijaksana diimplementasikan dengan mengedepankan musyawarah sebagai jalan untuk mengambil setiap keputusan. Yang terakhir dengan dasar ketuhanan ini pula terciptalah pribadi yang berkeadilan sosial (menebar kasih sayang untuk semua manusia dan semua makhluk).

So.. ketika Pancasila sungguh-sungguh dipegang sebagai dasar hidupnya sebagai warga negara, sulit baginya untuk melakukan hal-hal buruk yang bertentangan dengan ajaran agamanya dan tata aturan negaranya. Ia juga akan mudah untuk bangkit dari keburukan dan keterpurukan. Secara spisifik pribadi yang Pancasilais ialah pribadi anti korupsi, bagaimana ia berpikir untuk korupsi, sementara di hatinya penuh cinta pada Tuhannya, sesama dan negaranya.

 

Penulis juga kontributor Buku (antologi): Indonesia Bebas Korupsi (asa itu masih ada) dan Harapan dalam Setiap Kisah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APIP Wajib Tahu 39 Pelanggaran ini

Dok pribadi: Riviewer oleh Susilo, SP., SE., MPd. *) Tulungagung, 28 Juli 2026. Dari ruang zoom kami kabarkan bahwa terdapat 39 kasus membudaya dan bahaya yang harus kita ketahui bersama, terutama bagi APIP. Apa saja kasus dimaksud? Suatu kehormatan bagi kami diberi amanat sebagai reviewer buku luar biasa yang berj udul Potensi Korupsi di Lembaga Pendidikan   (Kajian Teoritis dan Praktis). Buku karya sahabat kami Bapak DR. H. Hadilaksono, MPd., C.Mtr. CH. (Kotawaringin Barat) ini diterbitkan oleh Satria Indraprasta Publishing (SIP) Tahun 2026, jumlah halaman 237, bergenre Non Fiksi. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selada, 28 Juli 2026 ini digagas oleh FPAKSI SIGMA Kementerian Agama Republik Indonesia bertitel CERDAS (Cerita dan Diskusi Integritas) KEMENAG. Event yang dibuka oleh Bapak Mochamad Shidik Sisdiyanto, M.Pd. (Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan Kementerian Agama RI) mengangkat 2 buku untuk direview oleh 2 ora...

Pernik Menarik dari Bimtek Persiapan Assesmen Paksi 2026

  Dok Pribadi, Suasana penutupan bimtek oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung T ulungagung, 13 Agustus 2026, menjadi puncak kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung bekrjasama dengan Forum Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi (JatimPAK) melalui proses yang penuh kejutan. Kita sadari Bersama, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ) yang memerlukan penanganan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi secara masif. Salah satu strategi efektif dalam membangun budaya antikorupsi adalah melalui peran aktif Penyuluh AntiKorupsi (PAKSI) . Guna memastikan kualitas, kompetensi, dan standar penyuluhan yang profesional, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia te (SKKNI) bagi Penyuluh AntiKorupsi. Untuk menghadapi proses sertifikasi/asesmen tersebut, calon Penyulu...

Rahasia Kekuatan Para Pahlawan

  Susilo, SP., SE., MPd.*) Mengapa para pahlawan yang berjuang untuk meraih kemerdekaan seolah tak ada rasa lelah? Apa rahasianya? Simak dalam uraian singkat ini. Rahasia kekeuatan para pahlawan yang begitu hebat, dorongan jiwa kepahlawanannya harus dijasikan teladan untuk kita sebagai pewaris negeri dan penerus pernjuangannya. Pertama Ikhlas  yang berarti memurnikan niat hanya karena Allah Ta'ala, bebas dari riya' atau pamrih duniawi. Allah berfirman dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5: " Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya ..."  Ikhlas menjadi syarat diterimanya amal, tanpa keikhlasan, amal sebesar apapun akan sia-sia di hadapan-Nya. Keikhlasan mendatangkan perlindungan khusus dari Allah SWT, sebagaimana pengakuan iblis yang gagal menggoda hamba-hamba yang ikhlas (QS. Al-Hijr: 29 - 30)   Ia (Iblis) berkata, “ Tuhanku, karena Engkau telah menyesatkanku, sungguh aku akan menjadikan (kejahatan) terasa i...