Langsung ke konten utama

KESAKTIAN PANCASILA DAN ANTI KOURPSI

 

KESAKTIAN PANCASILA DAN ANTI KORUPSI

Oleh: Pak Shoes

(Inisiator Trio Tukibi, Member JatimPAK)

 

Trio Tukibi; Sabtu, 01 Oktober 2022 serentak di atas bumi pertiwi telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, demikian pula Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. Selama prosesi apel yang diikuti Penulis, saat memperhatikan thema upacara “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.ada sesuatu yang menarik dan perlu menjadi perhatian buat kita. Pemahaman kami, bangkit dari berbagai kelemahan dan bergerak menuju harapan dengan berpegang teguh pada Pancasila. Salah satu kelemahan yang meresahkan di negeri ini adalah masih maraknya praktik korupsi. Lalu adakah kaitannya antara peringatan hari kesaktian Pencasila dengan Gerakan Anti Korupsi yang saat ini semarak didengungkan? Mari bersama-sama memperhatikan dan memetik pelajaran penting didalamnya.


 

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1969 tentang Panitya Pusat Perayaan-Perayaan Hari Peringatan Kesaktian Pancasila, Hari Ulang Tahun Angkatan Bersenjata Republik Idonesia, Hari Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan. Ditetapkan dan diundangkan tanggal 15 September 1969 (Sumber: SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 2 HLM.).

Kilas balik mengenang kelahiran Pancasila; bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPK). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Salah satu produk keputusan BPUPK adalah Rumusan Piagam Jakarta (rancangan pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat rumusan lima sila dari idiologi Pancasila) yang ditetapkan tanggal 22 Juni 1945, hingga disepakati rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara. Maka ditetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2016). Berikut isi Pembukaan UUD 1945 khusunya aline ke 4 mari kita simak:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Lebih dalam kita fokuskan pada pembukaan alinea keempat di atas disebutkan bahwa terdapat empat fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sementara tujuan negara dan cita-cita Indonesia setelah merdeka sebagaimana dimaksud tidak akan pernah bisa terwujud jika korupsi masih merajalela di negeri ini. Korupsi dengan berbagai dampak buruknya bagi diberbagai sektor akan melemahkan negara ini, sehingga tidak akan mampu melindungi segenap bangsanya dengan baik.

Dampaknya; kesejahteraan umum juga tidak akan terwujud akibat adanya korupsi. Kesejahteraan hanya akan terlokalisir menjadi milik segelintir orang yang memiliki kuasa dan akses kepada kebijakan yang dikondisikan untuk memihak mereka. Contoh yang telah terjadi; Korupsi bantuan sosial misalnya, telah mencederai upaya negara untuk menyejahterakan rakyatnya di saat-saat kondisi sulit tambah rumit. 

Korupsi itu merusak tatanan, merongrong kemapanan dan memperparah kemiskinan serta semakin melebarkan jurang ketimpangan di negeri ini. Nah jika sudah begini, maka keadilan sosial hanya tinggal mimpi. Si kaya akan semakin kaya dengan korupsinya, si miskin tak kan pernah mendapat keadilan sosial, ia kan semakin terperosok dalam jurang kemelaratan dan kesengsaraan.

Maka untuk menggapai tujuan negara dan cita-cita indonesia pemberantasan korupsi di Indonesia tercinta ini tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK, tapi harus ada peranserta seluruh lapisan masyarakat di dalamnya. Mengapa? Sebab bersihnya korupsi harus dilakukan untuk mewujudkan kepentingan bersama dan cita-cita kemerdekaan seluruh anak bangsa.

Soal kepentingan bersama (common interest) ini kerap didengungkan oleh para petinggi KPK, terutama Ketua KPK Firli Bahuri, dalam berbagai kesempatan. Menurut Firli, kepentingan bersama tersebut adalah tujuan akhir dari pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepentingan bersama Indonesia ini termaktub dalam alinea keempat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. (Sumber: https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220518-null)`

Diujung alinea tersebut menegaskan; “suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” (bila korupsi masih menguasai sesungguhnya rakyat tak memiliki kedaulatan lagi, keadaan ini hakikatnya negara juga terjajah oleh sistem yang korup). NKRI akan utuh berdaulat dengan merebut lagi kedaulatan dari cengkeraman tindak korupsi, rakyat disemua lapisan harus bersatu, bergandeng tangan, bersama-sama membangun dan mempertahankan kesadaran diri dengan berbagai strategi untuk melawan korupsi. Tentu tetap menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing.

Dalam kelimat selanjutnya; “dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat ini secara implisit memberikan pelajaran bahwa strategi terbaik untuk pemberantasan korupsi adalah melalui pencegahan internal (perbaikan diri, ruhani dan jasmani). Hal ini juga senada dengan lagu kebangsaan ini “Bangunlah jiwanya, bangunlah raganya untuk Indonesia Raya..” Jelas yang dibutuhkan adalah perbaikan lahir dan batin, pencegahan internal dan eksternal.

Kuncinya adalah dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila dasar yang pertama menjadi pondasi dalam diri setiap penghuni negeri ini, artinya setiap individu mengimani atas keberadaan Sang Pencipta, meyakini bahwa seisi dunia ini tak bisa lepas dari tatanan arutan dan kuasa-Nya, paham setiap perbuatan ada balasannya. Dasar pertama ini merupakan pondasi untuk menjadikan manusia yang berkemanusiaan, mampu bersikap adil dan beradap (akhlaq, sopan-santun).  Ia akan gigih mempertahankan persatuan sebagaimana ia mempertahankan ajaran ketuhanan. Memahami bahwa patuh pada pimpinan merupakan perintah Tuhan dan Utusan-Nya. Memiliki sifat bijaksana diimplementasikan dengan mengedepankan musyawarah sebagai jalan untuk mengambil setiap keputusan. Yang terakhir dengan dasar ketuhanan ini pula terciptalah pribadi yang berkeadilan sosial (menebar kasih sayang untuk semua manusia dan semua makhluk).

So.. ketika Pancasila sungguh-sungguh dipegang sebagai dasar hidupnya sebagai warga negara, sulit baginya untuk melakukan hal-hal buruk yang bertentangan dengan ajaran agamanya dan tata aturan negaranya. Ia juga akan mudah untuk bangkit dari keburukan dan keterpurukan. Secara spisifik pribadi yang Pancasilais ialah pribadi anti korupsi, bagaimana ia berpikir untuk korupsi, sementara di hatinya penuh cinta pada Tuhannya, sesama dan negaranya.

 

Penulis juga kontributor Buku (antologi): Indonesia Bebas Korupsi (asa itu masih ada) dan Harapan dalam Setiap Kisah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODAL UTAMA BERUMAH TANGGA

Bagaimana piwulang (ajaran) Jawa terkait dengan pegangan atau modal sebuah pernikahan? Apakah selaras dengan ajaran Nabi SAW? Mari bersama kita renungi . Hari ini kebetulan kami dimintai tolong oleh Saudara untuk turut mengantarkan Putrinya yang menikah. Kami mendapat tugas tambahan untuk menjadi jubir dalam walimatul 'urusy tersebut. Sengaja kami tulis materi adicara serah-terima Pengantin ini untuk mengabadikan momen bahagia Mereka. Setelah tugas utama, menyerahkan Pengantin Putri kepada pihak-pihak selesai, kami lanjutkan dengan memberi hadiahkan kenangan sebuah Tembang Macapat Asmarandhana berikut ini: Gegarane wong akrami... Dudu bandha dudu rupa... Amung ati pawitane... Luput pisan kena pisan.. Yen gampang luwih gampang... Yen angel-angel kalangkung.. Tan keno tinumbas arto... Jika diterjemah dalam Bahasa Indonesia: Modal orang berumah tangga.. Bukan harta bukan rupa.. Hanya hati bekalnya... Gagal sekali berhasil sekali... Jika mudah terasa lebih mudah... Jika susah terasa ...

MIRIS, TIPIKOR DI PEMDES TERKUAK

  Susilo Berita memprihatinkan yang dilansir Radar Tulungagung, Rabu Pon, 15 Agustus 2024 pada halaman 13. Dari judulnya saja kita sudah bisa menebak isi beritanya, Satu Demi Satu Terkuak Dugaan Korupsi Pemdes.   Kutipan isi berita Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada halaman 19 sebagaimana berikut ini;  Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan bahwasannya tengah menangani dugaan kasus Tipikor yang menyeret empat Pemdes di Tulungagung. Diketahui, dari empat Pemdes tersebut, dua diantaranya telah penetapan tersangka dan akan masuk persidangan dalam waktu dekat . Berita selengkapnya silahkan dibaca dalam sumber berita di atas. Sungguh ketika membaca berita yang tersaji pada pagi ini, kami benar-benar prihatin. Betapa tidak, Kepala Desa beserta Perangkat Desa adalah pemimpin serta tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan bagi semua warganya. Beliau-beliau adalah pribadi pilihan yang terpilih diantara ribuan warga desa. Kepadanya amanat untuk pembangunan dan pemb...

PAWAI DAN EDUKASI

Obrolan santai diluar materi siar, saat jeda iklan disela waktu on air kemarin (29 Agustus 2024) terurai pemikiran yang terpicu dari kegiatan HUT RI ke 79 ini. Ngobrol santui ini rupanya tak kalah menarik dengan materi inti siaran. Info, siaran rutin bersama 96,2 Samar FM ternyata sudah tiga tahun lo, terima kasih Samara yang telah ikhlas membersamai kami Komunitas Jatim PAK.  Karnaval dan Carnival adalah berasal dari kata yang sama, yang berarti pesta besar, pameran, kirab atau pasar malam dengan berbagai hiburan menarik. Mungkin pawai budaya atau kirab budaya atau masyarakat kita menyebutkan dengan istilah pawai saja, juga terinspirasi dari dua kata tersebut. Hal ini kita tilih dari isian kegiatannya.  Dari obrolan kecil itu kita bertiga (Kami, Mbak Lisa selaku Host dan Master Wijaya sebagai Narsum), mundur jauh ke masa silam disaat kita masih kecil dulu. Pawai seperti ini lebih banyak memberikan edukasi tentang sejarah perjuangan bangsa, dilengkapi adat budayanya dan dieksp...