Langsung ke konten utama

KESAKTIAN PANCASILA DAN ANTI KOURPSI

 

KESAKTIAN PANCASILA DAN ANTI KORUPSI

Oleh: Pak Shoes

(Inisiator Trio Tukibi, Member JatimPAK)

 

Trio Tukibi; Sabtu, 01 Oktober 2022 serentak di atas bumi pertiwi telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, demikian pula Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. Selama prosesi apel yang diikuti Penulis, saat memperhatikan thema upacara “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.ada sesuatu yang menarik dan perlu menjadi perhatian buat kita. Pemahaman kami, bangkit dari berbagai kelemahan dan bergerak menuju harapan dengan berpegang teguh pada Pancasila. Salah satu kelemahan yang meresahkan di negeri ini adalah masih maraknya praktik korupsi. Lalu adakah kaitannya antara peringatan hari kesaktian Pencasila dengan Gerakan Anti Korupsi yang saat ini semarak didengungkan? Mari bersama-sama memperhatikan dan memetik pelajaran penting didalamnya.


 

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1969 tentang Panitya Pusat Perayaan-Perayaan Hari Peringatan Kesaktian Pancasila, Hari Ulang Tahun Angkatan Bersenjata Republik Idonesia, Hari Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan. Ditetapkan dan diundangkan tanggal 15 September 1969 (Sumber: SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 2 HLM.).

Kilas balik mengenang kelahiran Pancasila; bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPK). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Salah satu produk keputusan BPUPK adalah Rumusan Piagam Jakarta (rancangan pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat rumusan lima sila dari idiologi Pancasila) yang ditetapkan tanggal 22 Juni 1945, hingga disepakati rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara. Maka ditetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2016). Berikut isi Pembukaan UUD 1945 khusunya aline ke 4 mari kita simak:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Lebih dalam kita fokuskan pada pembukaan alinea keempat di atas disebutkan bahwa terdapat empat fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sementara tujuan negara dan cita-cita Indonesia setelah merdeka sebagaimana dimaksud tidak akan pernah bisa terwujud jika korupsi masih merajalela di negeri ini. Korupsi dengan berbagai dampak buruknya bagi diberbagai sektor akan melemahkan negara ini, sehingga tidak akan mampu melindungi segenap bangsanya dengan baik.

Dampaknya; kesejahteraan umum juga tidak akan terwujud akibat adanya korupsi. Kesejahteraan hanya akan terlokalisir menjadi milik segelintir orang yang memiliki kuasa dan akses kepada kebijakan yang dikondisikan untuk memihak mereka. Contoh yang telah terjadi; Korupsi bantuan sosial misalnya, telah mencederai upaya negara untuk menyejahterakan rakyatnya di saat-saat kondisi sulit tambah rumit. 

Korupsi itu merusak tatanan, merongrong kemapanan dan memperparah kemiskinan serta semakin melebarkan jurang ketimpangan di negeri ini. Nah jika sudah begini, maka keadilan sosial hanya tinggal mimpi. Si kaya akan semakin kaya dengan korupsinya, si miskin tak kan pernah mendapat keadilan sosial, ia kan semakin terperosok dalam jurang kemelaratan dan kesengsaraan.

Maka untuk menggapai tujuan negara dan cita-cita indonesia pemberantasan korupsi di Indonesia tercinta ini tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK, tapi harus ada peranserta seluruh lapisan masyarakat di dalamnya. Mengapa? Sebab bersihnya korupsi harus dilakukan untuk mewujudkan kepentingan bersama dan cita-cita kemerdekaan seluruh anak bangsa.

Soal kepentingan bersama (common interest) ini kerap didengungkan oleh para petinggi KPK, terutama Ketua KPK Firli Bahuri, dalam berbagai kesempatan. Menurut Firli, kepentingan bersama tersebut adalah tujuan akhir dari pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepentingan bersama Indonesia ini termaktub dalam alinea keempat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. (Sumber: https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220518-null)`

Diujung alinea tersebut menegaskan; “suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” (bila korupsi masih menguasai sesungguhnya rakyat tak memiliki kedaulatan lagi, keadaan ini hakikatnya negara juga terjajah oleh sistem yang korup). NKRI akan utuh berdaulat dengan merebut lagi kedaulatan dari cengkeraman tindak korupsi, rakyat disemua lapisan harus bersatu, bergandeng tangan, bersama-sama membangun dan mempertahankan kesadaran diri dengan berbagai strategi untuk melawan korupsi. Tentu tetap menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing.

Dalam kelimat selanjutnya; “dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat ini secara implisit memberikan pelajaran bahwa strategi terbaik untuk pemberantasan korupsi adalah melalui pencegahan internal (perbaikan diri, ruhani dan jasmani). Hal ini juga senada dengan lagu kebangsaan ini “Bangunlah jiwanya, bangunlah raganya untuk Indonesia Raya..” Jelas yang dibutuhkan adalah perbaikan lahir dan batin, pencegahan internal dan eksternal.

Kuncinya adalah dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila dasar yang pertama menjadi pondasi dalam diri setiap penghuni negeri ini, artinya setiap individu mengimani atas keberadaan Sang Pencipta, meyakini bahwa seisi dunia ini tak bisa lepas dari tatanan arutan dan kuasa-Nya, paham setiap perbuatan ada balasannya. Dasar pertama ini merupakan pondasi untuk menjadikan manusia yang berkemanusiaan, mampu bersikap adil dan beradap (akhlaq, sopan-santun).  Ia akan gigih mempertahankan persatuan sebagaimana ia mempertahankan ajaran ketuhanan. Memahami bahwa patuh pada pimpinan merupakan perintah Tuhan dan Utusan-Nya. Memiliki sifat bijaksana diimplementasikan dengan mengedepankan musyawarah sebagai jalan untuk mengambil setiap keputusan. Yang terakhir dengan dasar ketuhanan ini pula terciptalah pribadi yang berkeadilan sosial (menebar kasih sayang untuk semua manusia dan semua makhluk).

So.. ketika Pancasila sungguh-sungguh dipegang sebagai dasar hidupnya sebagai warga negara, sulit baginya untuk melakukan hal-hal buruk yang bertentangan dengan ajaran agamanya dan tata aturan negaranya. Ia juga akan mudah untuk bangkit dari keburukan dan keterpurukan. Secara spisifik pribadi yang Pancasilais ialah pribadi anti korupsi, bagaimana ia berpikir untuk korupsi, sementara di hatinya penuh cinta pada Tuhannya, sesama dan negaranya.

 

Penulis juga kontributor Buku (antologi): Indonesia Bebas Korupsi (asa itu masih ada) dan Harapan dalam Setiap Kisah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAWAI DAN EDUKASI

Obrolan santai diluar materi siar, saat jeda iklan disela waktu on air kemarin (29 Agustus 2024) terurai pemikiran yang terpicu dari kegiatan HUT RI ke 79 ini. Ngobrol santui ini rupanya tak kalah menarik dengan materi inti siaran. Info, siaran rutin bersama 96,2 Samar FM ternyata sudah tiga tahun lo, terima kasih Samara yang telah ikhlas membersamai kami Komunitas Jatim PAK.  Karnaval dan Carnival adalah berasal dari kata yang sama, yang berarti pesta besar, pameran, kirab atau pasar malam dengan berbagai hiburan menarik. Mungkin pawai budaya atau kirab budaya atau masyarakat kita menyebutkan dengan istilah pawai saja, juga terinspirasi dari dua kata tersebut. Hal ini kita tilih dari isian kegiatannya.  Dari obrolan kecil itu kita bertiga (Kami, Mbak Lisa selaku Host dan Master Wijaya sebagai Narsum), mundur jauh ke masa silam disaat kita masih kecil dulu. Pawai seperti ini lebih banyak memberikan edukasi tentang sejarah perjuangan bangsa, dilengkapi adat budayanya dan dieksp...

SOSIALISASI MENJADI MEDIA MENCARI SOLUSI

Susilo*) Korupsi terjadi karena kebiasaan buruk yang dibiarkan, dalam waktu tertentu akan membentuk karakter. Jika telah menjadi karakter, maka menjadi sangat sulit dibenahi. Pemberantasan korupsi yang paling efektif adalah dengan memberi contoh pembiasaan baik mulai sejak dini. Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, jam 09.00 WIB, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung  telah menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri maupun Swasta se Kabupaten Tulungagung , bertempat di Hall Kresna Narita Hotel Tulungagung, sejumlah 102 Peserta hadir pada acara tersebut. Bertindak sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, tiga orang terdiri dari Bapak Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H ((Kepala Seksi Intelijen), Bapak Zulfikar Ar Riski Akbar, S.H (Kasubsi A Intelijen) dan Bapak Eka Kurniawan Putra, S.H., M.H (Kasubsi B Intelijen), sedang Narsum dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung adalah Bapak Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M. Narasumb...

SENJATA PEJUANG

            Senjata menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sejak zaman kuno, senjata menjadi ageman kebanggaan hampir setiap orang mulai dari rakyat jelata hingga pejabat negara. Senjata disetiap wilayah memiliki bentuk, nama dan ciri khas yang beraneka keunikannya, seperti di Jawa punya senjata Keris dengan beraneka jenis dan nama, Keris Bujak Beliung (Kalimantan Selatan), Tombak Hujor dari Sumatra Utara (batak), Pedang Jenawi adalah senjata tradisional paling populer di Riau, Badik Tumbuk Lada sejenis keris yang terdapat di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung senjatanya Parang, Mandau (Suku Dayak) di Kalimantan. Golok Ciomas dari Banten, Kujang dari Jawa Barat, Sundu (Nusa Tenggara Timur) menyerupai keris. Badik dari daerah Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, di Madura ada Celurit, Rencong dari Aceh, Lembing Sulawesi, Belati dan Busur (Irian Jaya). Ada pula Bambu Runcing yang dijadikan senjata dan lain-lain. ...