![]() |
| Dok pribadi: Riviewer oleh Susilo, SP., SE., MPd. *) |
Tulungagung, 28 Juli 2026. Dari ruang zoom kami
kabarkan bahwa terdapat 39 kasus membudaya dan bahaya yang harus kita ketahui
bersama, terutama bagi APIP. Apa saja kasus dimaksud?
Suatu kehormatan bagi kami diberi amanat sebagai
reviewer buku luar biasa yang berjudul Potensi
Korupsi di Lembaga Pendidikan (Kajian
Teoritis dan Praktis). Buku karya sahabat kami Bapak DR. H. Hadilaksono, MPd.,
C.Mtr. CH. (Kotawaringin Barat) ini diterbitkan oleh Satria Indraprasta
Publishing (SIP) Tahun 2026, jumlah halaman 237, bergenre Non
Fiksi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari
Selada, 28 Juli 2026 ini digagas oleh FPAKSI SIGMA Kementerian Agama Republik
Indonesia bertitel CERDAS (Cerita dan Diskusi Integritas) KEMENAG. Event yang
dibuka oleh Bapak Mochamad Shidik Sisdiyanto, M.Pd. (Kepala Pusat Penilaian
Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan Kementerian Agama RI) mengangkat 2
buku untuk direview oleh 2 orang reviewer. Buku pertama sebagaimana di atas
direview oleh Susilo (Paksi Muda JatimPAK, Analis Hasil Pengawasan dan Dumas
pada Inspektorat Tulungagung), sedangkan buku kedua berjudul Madrasah Hijau
yang Menghidupkan Hati karya Bapak Akhmad Sugiarto, S.Si., M.Pd. (Malang)
direvivew oleh Ibu Yetti Islamiati (Reviewer professional dari Yogjakarta).
Overview
Melalui buku ini Pembaca akan dibimbing Kembali
untuk mempertajam pemahaman tentang korupsi dari sudut regulasi, realita mengerikan
dampak dari korupsi khususnya di lembaga Pendidikan. Paparan berikut serasa
memaksa kita membuka mata akan realita di lapangan, rangkaian kalimatnya tersusun
sistematis mulai dari modus sampai jadi kasus (39) potensi korupsi yang pernah terjadi
dan berpotensi terus menghantuii, namun disisi lain berpeluang bisa berkurang
atau bahkan terrhenti. Lebih detail, pembaca diajak mendalami faktor penyebab
korupsi, dan menjaga integritas diri sebagai penangkal (pemberantasan dan
pencegahan) korupsi semua disuguhkan dengan menarik hati.
Poin Value
Mengapa kita harus memiliki, membaca, memahami, dan menerapkan isi dari
buku ini, berikut ulasan singkat poin-poin penting nilai lebih buku dimaksud.
Bagian I: Konsep Dasar Korupsi (hal.1): Peran Lembaga Pendidikan sebagai
tempat Transfer ilmu, mobilitas sosial terhijab oleh berbagai bentuk kecurangan
di lingkungan pendidikan, maka realita ini sangat mempengaruhi sosialisasi
nilai, dan pengembangan potensi pada siswa. Pada bagian ini Penulis mempertajam
tentang regulasi, pengertian, dan pendapat para ahli mengenai korupsi.
Bagian II: Kajian Prakrtis Potensi Korupsi di Lembaga Pendidikan (hal. 66):
Eh ternyata di Lembaga Pendidikan ada saja pelanggaran yang dikamuflasekan
dengan sebutan begitu santun, indah, dan menawan (seperti: uang terima kasih,
biaya oprasional tambahan, kebijakan dinternal sekolah dll), semua terbungkus
rapi sehingga seolah menjadi suatu kebenaran.
Bagian ini secara jelas menyajikan modus yang dijalankan, hingga menjadi
kasus nyata di lapangan disandingkan dengan regulasi yang dilanggar, dan
pendapat para ahli sebagai penguat referensi. 39 kasus yang terjadi dalam Lembaga Pendidikan ini harus
diketahui semua pendidik, orang tua murid, segenap lapisan masyarakat, dan APIP
(Aparat Pengawas Internal Pemerintahan).
Berikut realita kasus korupsi
yang terjadi: Siswa Fiktif (Ghost Students),
Penerimaan
Ganda (Double Funding), Bunga Bank Dana BOS, Manipulasi Laporan (SPJ Fiktif ), Penggelembungan Harga (Mark-Up),
Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi, Penyunatan oleh Oknum Dinas (Pemotongan Anggaran), Jual Beli Kursi (Manipulasi Kuota Cadangan), Suap Jalur Belakang (Gratifikasi
PPDB),
Intervensi Pejabat (Siswa Titipan),
Pungutan Liar Pendaftaran (Biaya Administrasi
PPDB), Kolusi dengan Vendor (Nepotisme Pengadaan), Pengurangan Spesifikasi Bangunan (Material Substandard), Proyek Rehabilitasi Fiktif,
Kickback (Komisi)
Buku Kickback
(Komisi) Buku, Pengadaan Alat Peraga “Asal-asalan” (Manipulasi Kualitas) Pengadaan Alat Peraga “Asal-asalan” (Manipulasi Kualitas), Jual Beli Jabatan (Kepala Sekolah dan Jabatan Struktural), Pemotongan Gaji Guru Honorer,
Pungli Sertifikasi Guru (Uang Pelicin TPG),
Guru Honorer Fiktif (Ghost Teachers).
Kasus yang terjadi selanjutnya
adalah Suap Mutasi Guru (Gratifikasi Penempatan Tugas)
Suap Mutasi Guru (Gratifikasi Penempatan Tugas), Setoran ke Atas (Pemotongan Dana Alokasi Khusus / DAK), Manipulasi Data Kerusakan Gedung Sekolah, Penyimpangan Dana
Hibah/Bansos untuk Politik Praktis,
Penyalahgunaan Dana Beasiswa (PIP/KIP), Suap Kenaikan Kelas
(Gratifikasi Akademik), Jual Beli Ijazah (Ijazah Asli tapi Palsu /Aspal), Pungli Uang Perpisahan (Pungutan Wisuda Berlebih), Pungli “Kado Guru” (Normalisasi Gratifikasi), Manipulasi Nilai Rapor (Grade Inflation) Manipulasi Nilai Rapor (Grade Inflation), Suap Akreditasi (Gratifikasi
kepada Asesor),
Penyalahgunaan Dana
Kantin dan Koperasi Sekolah,
Pungli Seragam dan Atribut (Monopoli Perdagangan),
Korupsi Proyek Penelitian di Perguruan Tinggi, Gratifikasi dalam Bimbingan Skripsi dan Tugas Akhir, Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Penelitian,
Korupsi dalam Pengangkatan dan Promosi Jabatan,
Jual Beli Gelar Akademik, dan Jual Beli Nilai: Transaksional dalam Evaluasi Akademik.
Bagian III: Faktor Penyebab Korupsi di Lembaga Pendidikan (hal. 168): “Korupsi
merupakan fenomena multidimensional yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui
satu prespektif saja.” (Rose Ackerman, 1999, hal. 169).
Menurut pemahaman kami; Faktor internal menjadi focus utama yang harus
dituntaskan: Lemahnya pengawasan. Rendahnya integritas, dan moral personal.
Budaya permisif pada korupsi.
Maka factor eksternal secara otomatis akan tertangkal: Sistem politik
dan patronase tak berlaku bagi pribadi berintegritas. Tekanan ekonomi dan kesejahteraan
pegawai takkan terjadi. Pengawasan public bukan hal harus, karena sudah lurus.
Apakah nilai pelajaran yang anda petik sama, atau beda dengan kami
peroleh? Silahkan baca selengkapnya buku ini.
Bagian IV: Pencegahan dan Pemberantrasan Korupsi di Lembaga Pendidikan
(179): Bagian ini Penulis membawa ke alam solusi, dengan 3 strategi. (Pertama) Strategi
Preventif: Digitalisasi (ARKAS, SIPlah). Pelajaran PAK (Jumat Bersepeda Kk) dan
Diklat Paksi untuk Guru (hal. 198), serta Impelentasikan system merit
(Profesional personal).
(Kedua) Strategi Detektif: melakukan Autdit intern, ekstern. Menghidupkan
WBS. Dan Monev berkala.
(Ketiga) Strategi Represif: Proses hukum dan sanksi. Sanksi
administrative (penurunan jabatan dll.). dan Pemulihan kerugian keuangan
negara.
Pembakar Sumbu Energi
“Keberadaan praktik korupsi dalam institusi
Pendidikan dapat menciptakan budaya permisif terhadap perilaku tidak jujur.”
(Johnston, 2005/hal. 56)
Saatnya kita bangkit bersama, dan mengembalikan
fungsi Lembaga Pendidikan sebagaimana fitrahnya, jangan biarkan budaya permisif
pada korupsi terus bertumbuh di dalamnya.
*) Paksi Muda dari Forum JatimPAK, anggota Sahabat Pena Kita Tulungagung.

Komentar
Posting Komentar