Langsung ke konten utama

APIP Wajib Tahu 39 Pelanggaran ini

Dok pribadi: Riviewer oleh Susilo, SP., SE., MPd. *)

Tulungagung, 28 Juli 2026. Dari ruang zoom kami kabarkan bahwa terdapat 39 kasus membudaya dan bahaya yang harus kita ketahui bersama, terutama bagi APIP. Apa saja kasus dimaksud?

Suatu kehormatan bagi kami diberi amanat sebagai reviewer buku luar biasa yang berjudul Potensi Korupsi di Lembaga Pendidikan  (Kajian Teoritis dan Praktis). Buku karya sahabat kami Bapak DR. H. Hadilaksono, MPd., C.Mtr. CH. (Kotawaringin Barat) ini diterbitkan oleh Satria Indraprasta Publishing (SIP) Tahun 2026, jumlah halaman 237, bergenre Non Fiksi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selada, 28 Juli 2026 ini digagas oleh FPAKSI SIGMA Kementerian Agama Republik Indonesia bertitel CERDAS (Cerita dan Diskusi Integritas) KEMENAG. Event yang dibuka oleh Bapak Mochamad Shidik Sisdiyanto, M.Pd. (Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan Kementerian Agama RI) mengangkat 2 buku untuk direview oleh 2 orang reviewer. Buku pertama sebagaimana di atas direview oleh Susilo (Paksi Muda JatimPAK, Analis Hasil Pengawasan dan Dumas pada Inspektorat Tulungagung), sedangkan buku kedua berjudul Madrasah Hijau yang Menghidupkan Hati karya Bapak Akhmad Sugiarto, S.Si., M.Pd. (Malang) direvivew oleh Ibu Yetti Islamiati (Reviewer professional dari Yogjakarta).

Overview

Melalui buku ini Pembaca akan dibimbing Kembali untuk mempertajam pemahaman tentang korupsi dari sudut regulasi, realita mengerikan dampak dari korupsi khususnya di lembaga Pendidikan. Paparan berikut serasa memaksa kita membuka mata akan realita di lapangan, rangkaian kalimatnya tersusun sistematis mulai dari modus sampai jadi kasus (39) potensi korupsi yang pernah terjadi dan berpotensi terus menghantuii, namun disisi lain berpeluang bisa berkurang atau bahkan terrhenti. Lebih detail, pembaca diajak mendalami faktor penyebab korupsi, dan menjaga integritas diri sebagai penangkal (pemberantasan dan pencegahan) korupsi semua disuguhkan dengan menarik hati.

Poin Value

Mengapa kita harus memiliki, membaca, memahami, dan menerapkan isi dari buku ini, berikut ulasan singkat poin-poin penting nilai lebih buku dimaksud.

Bagian I: Konsep Dasar Korupsi (hal.1): Peran Lembaga Pendidikan sebagai tempat Transfer ilmu, mobilitas sosial terhijab oleh berbagai bentuk kecurangan di lingkungan pendidikan, maka realita ini sangat mempengaruhi sosialisasi nilai, dan pengembangan potensi pada siswa. Pada bagian ini Penulis mempertajam tentang regulasi, pengertian, dan pendapat para ahli mengenai korupsi.

Bagian II: Kajian Prakrtis Potensi Korupsi di Lembaga Pendidikan (hal. 66): Eh ternyata di Lembaga Pendidikan ada saja pelanggaran yang dikamuflasekan dengan sebutan begitu santun, indah, dan menawan (seperti: uang terima kasih, biaya oprasional tambahan, kebijakan dinternal sekolah dll), semua terbungkus rapi sehingga seolah menjadi suatu kebenaran.

Bagian ini secara jelas menyajikan modus yang dijalankan, hingga menjadi kasus nyata di lapangan disandingkan dengan regulasi yang dilanggar, dan pendapat para ahli sebagai penguat referensi. 39 kasus yang terjadi dalam Lembaga Pendidikan ini harus diketahui semua pendidik, orang tua murid, segenap lapisan masyarakat, dan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan).

Berikut realita kasus korupsi yang terjadi:  Siswa Fiktif (Ghost Students), Penerimaan Ganda (Double Funding), Bunga Bank Dana BOS, Manipulasi Laporan (SPJ Fiktif ), Penggelembungan Harga (Mark-Up), Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi,  Penyunatan oleh Oknum Dinas (Pemotongan Anggaran), Jual Beli Kursi (Manipulasi Kuota Cadangan), Suap  Jalur Belakang (Gratifikasi PPDB), Intervensi Pejabat (Siswa Titipan), Pungutan Liar Pendaftaran (Biaya Administrasi PPDB), Kolusi dengan Vendor (Nepotisme Pengadaan), Pengurangan Spesifikasi Bangunan (Material Substandard), Proyek Rehabilitasi Fiktif, Kickback (Komisi) Buku Kickback (Komisi) Buku, Pengadaan Alat Peraga Asal-asalan(Manipulasi Kualitas) Pengadaan Alat Peraga Asal-asalan(Manipulasi Kualitas), Jual Beli Jabatan (Kepala Sekolah dan Jabatan Struktural), Pemotongan Gaji Guru Honorer, Pungli Sertifikasi Guru (Uang Pelicin TPG), Guru Honorer Fiktif (Ghost Teachers).

Kasus yang terjadi selanjutnya adalah Suap  Mutasi Guru (Gratifikasi Penempatan Tugas) Suap  Mutasi Guru (Gratifikasi Penempatan Tugas), Setoran ke Atas (Pemotongan Dana Alokasi Khusus / DAK), Manipulasi Data Kerusakan Gedung Sekolah, Penyimpangan Dana Hibah/Bansos untuk Politik Praktis, Penyalahgunaan Dana Beasiswa (PIP/KIP), Suap  Kenaikan Kelas  (Gratifikasi Akademik), Jual Beli Ijazah (Ijazah Asli tapi Palsu /Aspal), Pungli Uang Perpisahan (Pungutan Wisuda Berlebih), Pungli Kado  Guru (Normalisasi Gratifikasi), Manipulasi Nilai Rapor (Grade Inflation) Manipulasi Nilai Rapor (Grade Inflation), Suap  Akreditasi (Gratifikasi kepada Asesor), Penyalahgunaan Dana Kantin dan Koperasi Sekolah, Pungli Seragam dan Atribut (Monopoli Perdagangan), Korupsi Proyek Penelitian di Perguruan Tinggi, Gratifikasi dalam Bimbingan Skripsi dan Tugas Akhir, Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Penelitian, Korupsi dalam Pengangkatan dan Promosi Jabatan, Jual Beli Gelar Akademik, dan Jual Beli Nilai: Transaksional dalam Evaluasi Akademik.

Bagian III: Faktor Penyebab Korupsi di Lembaga Pendidikan (hal. 168): “Korupsi merupakan fenomena multidimensional yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu prespektif saja.” (Rose Ackerman, 1999, hal. 169).

Menurut pemahaman kami; Faktor internal menjadi focus utama yang harus dituntaskan: Lemahnya pengawasan. Rendahnya integritas, dan moral personal. Budaya permisif pada korupsi.

Maka factor eksternal secara otomatis akan tertangkal: Sistem politik dan patronase tak berlaku bagi pribadi berintegritas. Tekanan ekonomi dan kesejahteraan pegawai takkan terjadi. Pengawasan public bukan hal harus, karena sudah lurus.

Apakah nilai pelajaran yang anda petik sama, atau beda dengan kami peroleh? Silahkan baca selengkapnya buku ini.

Bagian IV: Pencegahan dan Pemberantrasan Korupsi di Lembaga Pendidikan (179): Bagian ini Penulis membawa ke alam solusi, dengan 3 strategi. (Pertama) Strategi Preventif: Digitalisasi (ARKAS, SIPlah). Pelajaran PAK (Jumat Bersepeda Kk) dan Diklat Paksi untuk Guru (hal. 198), serta Impelentasikan system merit (Profesional personal).

(Kedua) Strategi Detektif: melakukan Autdit intern, ekstern. Menghidupkan WBS. Dan Monev berkala.

(Ketiga) Strategi Represif: Proses hukum dan sanksi. Sanksi administrative (penurunan jabatan dll.). dan Pemulihan kerugian keuangan negara.

Pembakar Sumbu Energi

Keberadaan praktik korupsi dalam institusi Pendidikan dapat menciptakan budaya permisif terhadap perilaku tidak jujur.” (Johnston, 2005/hal. 56)

Saatnya kita bangkit bersama, dan mengembalikan fungsi Lembaga Pendidikan sebagaimana fitrahnya, jangan biarkan budaya permisif pada korupsi terus bertumbuh di dalamnya.

*) Paksi Muda dari Forum JatimPAK, anggota Sahabat Pena Kita Tulungagung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernik Menarik dari Bimtek Persiapan Assesmen Paksi 2026

  Dok Pribadi, Suasana penutupan bimtek oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung T ulungagung, 13 Agustus 2026, menjadi puncak kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung bekrjasama dengan Forum Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi (JatimPAK) melalui proses yang penuh kejutan. Kita sadari Bersama, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ) yang memerlukan penanganan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi secara masif. Salah satu strategi efektif dalam membangun budaya antikorupsi adalah melalui peran aktif Penyuluh AntiKorupsi (PAKSI) . Guna memastikan kualitas, kompetensi, dan standar penyuluhan yang profesional, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia te (SKKNI) bagi Penyuluh AntiKorupsi. Untuk menghadapi proses sertifikasi/asesmen tersebut, calon Penyulu...

Rahasia Kekuatan Para Pahlawan

  Susilo, SP., SE., MPd.*) Mengapa para pahlawan yang berjuang untuk meraih kemerdekaan seolah tak ada rasa lelah? Apa rahasianya? Simak dalam uraian singkat ini. Rahasia kekeuatan para pahlawan yang begitu hebat, dorongan jiwa kepahlawanannya harus dijasikan teladan untuk kita sebagai pewaris negeri dan penerus pernjuangannya. Pertama Ikhlas  yang berarti memurnikan niat hanya karena Allah Ta'ala, bebas dari riya' atau pamrih duniawi. Allah berfirman dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5: " Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya ..."  Ikhlas menjadi syarat diterimanya amal, tanpa keikhlasan, amal sebesar apapun akan sia-sia di hadapan-Nya. Keikhlasan mendatangkan perlindungan khusus dari Allah SWT, sebagaimana pengakuan iblis yang gagal menggoda hamba-hamba yang ikhlas (QS. Al-Hijr: 29 - 30)   Ia (Iblis) berkata, “ Tuhanku, karena Engkau telah menyesatkanku, sungguh aku akan menjadikan (kejahatan) terasa i...