Selasa, 20 Agustus 2024 adalah hari kedua dalam agenda Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi untuk Jenjang SMP yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Pada kesempatan ini dihadirkan Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung Bapak Susilo, S.P., S.E., M.Pd (Analis Hasil Pengawasan dan Dumas dan Anggota Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur). Kali ini hadir sebagai Peserta adalah Bendhara BOS dari SMP Negeri dan Swasta, sejumlah 102 Orang.
Sebagai pembuka paparan Narsum memberikan clue, mengapa kegiatan ini dilaksanakan? Karena pendidikan adalah bagian dari Trisula KPK. Lebih dalam Narsum menekankan pentingnya institusi pendidikan untuk mencetak generasi bangsa berintegritas. Guna mempertajam argumentasinya Narsum menjelaskan apa yang dimaksud dengan Trisula KPK;
"Trisula KPK adalah suatu strategi yang dirancang oleh KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan semua pihak untuk berperan. Dari namanya bisa kita tebak isinya, strategi ini terdiri dari tiga ujung tombak sebagai berikut:
Pertama, Pendidikan. Ujung tombak ini merupakan upaya untuk mempertajam pengetahuan tentang larangan korup dari sudut pandang negara, agama dan norma. Ujung tombak ini juga bertujuan untuk menancapkan pemahaman hingga terinternalisasi di alam bawah sadar, agar mau melakukan kebiasaan baik secara terus-menerus hingga menjadi sebuah karakter baik. Kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan menjalankan nilai-nilai integritas, sedang karakter baik adalah pribadi yang berintegritas. Sehingga dengan karakter baik inilah yang akan membimbing tumbuhnya kesadaran tak mau melakukan korupsi. Ujung tombak ini secara formal melekat erat ada pada institusi pendidikan, negeri maupun swasta, dan aneka kegiatan pendidikan lainnya. Sehingga pendidikan menjadi ujung tombak terpenting dari pemberantasan korupsi di negeri ini.
Kedua, Pencegahan. Sula ini dilakukan dengan perbaikan system mulai dari peraturan perundangan, tata aturan oprasional dan berbagai aturan yang melingkupi sehingga memperkecil bahkan menutup celah peluang untuk bertindak korup. Sehingga dengan system yang telah baik membuat setiap pemangku amanat tidak bisa melakukan korupsi.
Ketiga, Penindakan. Sebagaimana peraturan atau tata tertib di sekolah, Guru tidak akan melakukan hukuman atas suatu kecuali ada pelanggaran. Jikapun melakukan adalah karena sangat terpaksa. Maka harapannya tidak perlu melakukan penindakan yang berarti tidak ada pelanggaran. Nah, inilah harapan KPK juga sama demikian, maka penindakan menjadi ujung tombak terakhir dan terpaksa dilakukan agar tumbuh efek jera pada pelaku dan orang mau melakukan hal yang sama."
Tambahan penjelasan, Narsum membuka strategi lanjutannya yaitu membangun komunitas anti korupsi. Korupsi menjadi sedemikian rupa adalah dilakukan karena secara berkelompok, berkomunitas yang kuat atau tersistem, sehingga untuk melawan juga harus menggunakan sistem yang baik dan benar. Pada tahun 2018 lalu Direktorat Pendidikan dan Peranserta Masyarakat KPK membuat sebuah alur atau peta bagaimana membangun komunitas tersebut. Bahwa maps dimaksud berupa kesatuan dari tiga tahap:
"Tahap pertama; Penanaman nilai dasar integritas, guna menumbuhkembangkan pemahaman yang dalam mengenai integritas. Bertujuan membangun komitmen dan konsistensi yang berorientasi pada nilai dan moral. Tahap kedua; Penguatan nilai dan prinsip dasar anti korupsi. Adalah upaya internalisasi nilai-nilai integritas dalam diri sehingga tumbuh sifat dan sikap atau niatan sadar menghindari perilaku kpruptif guna mendorong terciptanya ekosistem anti korupsi. Tahap ketiga; Terbangunnya ekosistem berdasarkan prinsip di atas sehingga tercipta lingkungan yang bersih dari korupsi. Maksudnya setiap diri yang telah mendalami pemahaman nilai integritas bergerak terpadu seirama mengamalkannya dalam lingkungan mereka masing-masing. Dengan gerakan secara berjamaah ini akan tumbuh efek positif saling menguatkan, menjaga dan saling mengingatkan. Komunitas menjadi sangat efektif jika dimulai dari institusi pendidikan, sejak dini peserta didik telah dilatih untuk berkomunitas dalam kebiasaan baik." Pungkasnya menegaskan.
"Jadi Ibu-Bapak, korupsi itu terjadi jika kekuasaan ditambah monopoli, tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Seorang yang merasa paling kuasa, dihinggapi rasa diri paling bisa, sehingga semua dimonopoli harus mengikuti apa maunya, maka ia dipastikan akan menepikan nilai akuntabilitas dan akan mengedepankan formalitas. Dari sinilah unsur-unsur kecurangan itu dimulai."
Paparan selanjutnya Narsum mengutip dari buku Pendidikan Anti Korupsi oleh Andi Mursidi, dkk. menjelaskan beberapa prinsip akuntabilitas sebagai berikut:
- Memberikan jaminan dalam menggunakan sumber daya secara konsisten yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mempunyai komitmen dari pimpinan pada semua staf dalam melakukan kegiatan organisasi yang memiliki nilai akuntabel.
- Melakukan tujuan dari visi, misi, hasil, dan manfaat yang didapat melalui kegiatan organisasi.
- Memberikan informasi terkait tingkat pencapaian atas tujuan atau saran yang sebelumnya sudah ditentukan.
- Mempunyai prinsip yang transparan, jujur, objektif, dan juga inovatif.
Komentar
Posting Komentar