Langsung ke konten utama

INTERAKSI ANTARA KORUPSI DAN GRATIFIKASI

      TrioTUKIBI, Pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, jam 09.00 WIB. Bertempat di Ruang Prajamukti, telah dilaksanakan kegiatan Pleno dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Bagi Ibu-ibu Ketua DWP Unsur Pelaksanan Se-Kabupaten Tulungagung. Bertindak sebagai Narasumber adalah Susilo, S.P (Inspektorat Tulungagung). Sedangkan peserta adalah Ibu-ibu Ketua DWP unsur pelaksanan se-Kabupaten sejumlah 63 Orang. 
       Kegiatan ini diawali dengan penyampaian berbagai informasi terkini oleh Ibu Yuni Sukarji selaku Ketua DWP Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya Beliau membuka kegiaatan dan menyerahkan rangkaian acara sosialisasi kepada Narasumber. Terlihat sekali antusiasme dari semua Peserta, aura positif ini membuat suasana Ruang Prajamukti menjadi hangat dan dipenuhi semangat. 
        Memulai paparan Narasumber mencoba membangun interaksi dengan para peserta, melalui pertanyaan ringan, "Apa peran wanita dalam korupsi?" Peran wanita itu ada tiga yaitu (Pertama) Wanita bisa berperan menjadi "Pelaku" korupsi.   (Kedua) Wanita bisa menjadi "Pencegah" Korupsi dan (Ketiga) Wanita bisa menjadi "Pemicu" Korupsi.
        PAK Shoes (panggilan Narasumber) menjelaskan lebih lanjut, “Bagaimana sih interaksi antara Korupsi dengan Gratifikasi? Untuk mengetahuinya kita harus mengetahui lebih dahulu tentang jenis-jenis kelompok korupsi. Berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 menjelaskan bahwa jenis kelompok korupsi terdiri dari (satu) Kerugian keuangan negara, (dua) Penggelapan dalam jabatan, (tiga) Suap-menyuap, (empat) Pemerasan, (lima) Perbuatan curang, (enam) Benturan kepentingan dalam pengadaan dan (tujuh) Gratifikasi.” 
       Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Gratifikasi merupakan bagian dari kelompok jenis korupsi. Sedangkan hubungan antara keduanya sangat erat ibarat akar dan batang pohon. Gratifikasi adalah akarnya sedang korupsi (keenam jenis lainnya) adalah batangnya. Maka jika ingin memberantas korupsi harus dimulai dengan memangkas akarnya terlebih dahulu. Demikian paparan PAK Shoes. 
     Lalu bagaimana cara mencegah agar Gratifikasi tak merajalela? Narsum menyarakan agar menggunakan Jurus 5M. (Pertama) Mengenali, apa sih pengertian dari Gratifikasi. Merupakan pemberian dalam arti yang luas, maksudnya bisa berupa uang (meliputi semua yang bisa diuangkan) atau barang, melalui transaksi elektornik maupun tunai, di dalam negeri atau di luar negeri. Pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas.
 
        (Kedua) Mengetahui siapa saja sasaran dari Gratifikasi itu; sasarannya adalah Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. (Ketiga) Memahami, apa jenis-jenis Gratifikasi; jenisnya ada dua yaitu jenis yang wajib dilaporkan dan jenis yang tidak wajib dilaporkan. (Keempat) Menghindari; bagaimana cara menghindari Gratifikasi. Ada dua cara untuk menghindarinya yaitu menolak secara langsung dan (jika tidak bisa menolaknya) maka terima dulu baru dilaporkan sebelum 30 hari kerja. Tempat pelaporan ada dua juga yaitu secara offline dan online. 
       (Kelima) Mengedukasi; memberikan ilmu “Jurus 5M” ini kepada keluarga dan tetangga /sahabat. Bagi keluarga (contoh: istri atau anak) jika ada pemberian dari pihak tertentu agar mewaspadai dengan segera menyampaikan kepada kelompok sasaran Gratifikasi (suami). Sedangkan kepada tetanggan dan sahabat supaya tidak menggoda dengan memberi Gratifikasi. 
Semoga bermanfaat (PAK Shoes).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APIP Wajib Tahu 39 Pelanggaran ini

Dok pribadi: Riviewer oleh Susilo, SP., SE., MPd. *) Tulungagung, 28 Juli 2026. Dari ruang zoom kami kabarkan bahwa terdapat 39 kasus membudaya dan bahaya yang harus kita ketahui bersama, terutama bagi APIP. Apa saja kasus dimaksud? Suatu kehormatan bagi kami diberi amanat sebagai reviewer buku luar biasa yang berj udul Potensi Korupsi di Lembaga Pendidikan   (Kajian Teoritis dan Praktis). Buku karya sahabat kami Bapak DR. H. Hadilaksono, MPd., C.Mtr. CH. (Kotawaringin Barat) ini diterbitkan oleh Satria Indraprasta Publishing (SIP) Tahun 2026, jumlah halaman 237, bergenre Non Fiksi. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selada, 28 Juli 2026 ini digagas oleh FPAKSI SIGMA Kementerian Agama Republik Indonesia bertitel CERDAS (Cerita dan Diskusi Integritas) KEMENAG. Event yang dibuka oleh Bapak Mochamad Shidik Sisdiyanto, M.Pd. (Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan Kementerian Agama RI) mengangkat 2 buku untuk direview oleh 2 ora...

Pernik Menarik dari Bimtek Persiapan Assesmen Paksi 2026

  Dok Pribadi, Suasana penutupan bimtek oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung T ulungagung, 13 Agustus 2026, menjadi puncak kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung bekrjasama dengan Forum Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi (JatimPAK) melalui proses yang penuh kejutan. Kita sadari Bersama, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ) yang memerlukan penanganan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi secara masif. Salah satu strategi efektif dalam membangun budaya antikorupsi adalah melalui peran aktif Penyuluh AntiKorupsi (PAKSI) . Guna memastikan kualitas, kompetensi, dan standar penyuluhan yang profesional, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia te (SKKNI) bagi Penyuluh AntiKorupsi. Untuk menghadapi proses sertifikasi/asesmen tersebut, calon Penyulu...

Semangat Baru, KInerja Maju, Prestasi Melaju

  Pak Nyoman Indra Permana sedang menyampaikan paparan, menarik. Reviuw atas Caoacity Building (30 Agustus 2026) Paparan dibuka dengan kalimat indah dari Woodrow Wilson, “ When you lose your money you lose nothing. When you lose your health you lose something. When you lose your character you lose everything. ” Akhlak sebagai Benteng, dan Kunci Kalimat di atas mengingatkan kembali bahwa karakter sebagai penentu segalanya, maka kehilannya sama dengan kehilangan segalanya. Makna lainnya adalah akhlak bisa menjadi benteng penjaga diri, keluarga, dan negara, sekaligus menjadi kunci pembuka jalan penyelesaian, dan kesuksesan. Benarkah? Baik, mari kita bersama mengintip dari sudut aturan formal. Tujuan pendidikan nasional di Indonesia tercantum secara resmi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhl...