Langsung ke konten utama
 MEMBANGUN DESA ANTI KORUPSI
Oleh: PAK Shoes 


           Tukibi Blogpsot, 23 Pebruari 2023, Live Public Corner (LPC) bersama Radio Samara 96,2 FM. Tulungagung pada periode tanggal 23 Pebruari 2023 ini, PAK Shoes mengusung thema update yaitu tentang Desa Anti Korupsi. Program yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana diluncurkan di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Selasa 29 Nopember 2022.

Mengawali paparannya Narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa. 

Selanjutnya dipaparkan 10 Desa yang menjadi percontohan di Tahun 2022 yang dipublish pada peluncuran program ini, “Adapun 10 (sepuluh) Desa Anti Korupsi tersebut yakni Desa Pakatto (Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan),  Desa Kamang Hilia (Kabupaten Agam, Sumatera Barat), Desa Hanura (Kabupaten Pesawaran , Lampung), Desa Mungguk (Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat), Desa Cibiru Wetan (Kabupaten Bandung, Jawa Barat). Berikutnya, Desa Banyubiru (Kabupaten Semarang, Jawa Tengah), Desa Sukojati, (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Desa Kutuh (Kabupaten Badung, Bali), Desa Kumbang, (Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat) dan Desa Batusoko Barat (Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur)."

Sesi kedua PAK Shoes menjelaskan; Apa sih tujuan dari diluncurkannya program desa anti korupsi dan bagaimana tahapan pembentukkannya yang diuraiakan sebagai berikut:


 

Tujuan Program Desa Antikorupsi adalah:

1.        Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa

2.        Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi

3.        Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi

Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi; Desa Anti Korupsi membangun/menata pelaksanaan kegiatan pada Pemerintah Desa melalui 5 (lima) langkah dengan parameter masing-masing sebagai berikut:

A.      Penataan Tatalaksana

1.     Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes

2.        Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

3.        Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

4.        Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa

5.        Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.

B.       Penguatan Pengawasan

1.        Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

2.     Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah

3.        Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi

Pada sesi terakhir (ketiga) Narasumber menjelaskan langkah ketiga sampai kelima lengkap dengan parameternya sebagaimana penjelasan di bawah ini:

C.      Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

1.        Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat

2.        Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa

3.       Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya

4.       Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat

5.       Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan

D.      Penguatan Partisipasi Masyarakat

1.        Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa

2.     Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan

3.        Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa

E.       Kearifan lokal

1.       Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

2.       Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Narasumber: Susilo, SP. (Anngota Penyuluh Anti Korupsi JatimPAK, Staf Inspektorat Tulungagung)

 

Referensi:

https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/4525/digagas-kpk-gus-halim-hadiri-peluncuran-10-desa-antikorupsi-2022

https://aclc.kpk.go.id/program/desa-antikorupsi/desa-antikorupsi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIRIS, TIPIKOR DI PEMDES TERKUAK

  Susilo Berita memprihatinkan yang dilansir Radar Tulungagung, Rabu Pon, 15 Agustus 2024 pada halaman 13. Dari judulnya saja kita sudah bisa menebak isi beritanya, Satu Demi Satu Terkuak Dugaan Korupsi Pemdes.   Kutipan isi berita Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada halaman 19 sebagaimana berikut ini;  Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan bahwasannya tengah menangani dugaan kasus Tipikor yang menyeret empat Pemdes di Tulungagung. Diketahui, dari empat Pemdes tersebut, dua diantaranya telah penetapan tersangka dan akan masuk persidangan dalam waktu dekat . Berita selengkapnya silahkan dibaca dalam sumber berita di atas. Sungguh ketika membaca berita yang tersaji pada pagi ini, kami benar-benar prihatin. Betapa tidak, Kepala Desa beserta Perangkat Desa adalah pemimpin serta tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan bagi semua warganya. Beliau-beliau adalah pribadi pilihan yang terpilih diantara ribuan warga desa. Kepadanya amanat untuk pembangunan dan pemb...

SILATURRAHIM NAHDLIYIN

 Ahad Wage adalah hari yang ditetapkan untuk kegiatan Silaturrahim Nahdliyin PCNU Kabupaten Tulungagung, karena tujuan ini adalah sebagai perekat persatuan dan kesatuan. Sedang secara fundamental tujuan dari forum ini juga  sebagai media menjaga ketahuidan kepada Dzat yang Maha Ahad serta menjaga ajaran ahlussunnah wal jama'ah an-nahdliyah, sehingga dikaji dalam majelis ini berbagai ilmu untuk menguatkannya. Periode ini (18 Shafar 1446 H / 25 Agustus 2024 M) Majelis Silaturrahim Nahdliyin bertempat di Pondok Pesantren Miftahul 'Ulum Desa Sukowiyono Kecamatan Karangrejo Tulungagung. Pondok yang  diasuh oleh Romo KH. Muhaimin Ghozali ini terletak di tepi jalan raya Kalangbret - Karangrejo, sehingga mudah dijangkau dari segala penjuru. Hadir dalam acara ini, Rais Syuriah, Ketua Tanfidiyah PCNU Kabupaten Tulungagung bersama segenap pengurus, Lembaga dan Banomnya. Rais Syuriah, Ketua Tanfidiyah bersama Pengurus MWCNU se Kabupaten Tulungagung, Pengurus Ranting NU 13 Desa di Kec...

DO'A SANTRI MADINA SANGATA

Satu lagi bukti bahwa Islam agama masa depan yang paripurna. Islam memberikan tips cerdas dan strategi pasti untuk meraih kebahagiaan dimasa kini, sukses dimasa depan dan meninggalkan jejak sejarah kebaikan jika kelak telah menjadi bagian dari masa lampau. Pagi ini (Rabu, 7 Agustus 2024) kembali berkesempatan menanamkan nilai-nilai kebaikan di ladang baru yang subur (Santri baru di kelas 7D, Madrasah Diniyah SMPN 1 Ngantru Tulungagung/Madina Sangata). Bukan hal baru, tapi menurut kami tiap kali kami sampaikan kepada Santri Madina Sangata menjadi sesuatu yang harus kami istimewakan. Karena yang kami sampaikan merupakan ajaran dari agama yang teramat istimewa. Karena kami masuk klas baru, maka kami tanyakan apakah sudah tahu arti dari do'a yang baru saja Santri-santri panjatkan? Do'a tersebut permohonan dan sekaligus memberikan petunjuk pencapaiannya, do'a ini memilah stratifikasi dalam proses belajar-mengajar sebagai berikut: Tips yang tersirat dalam do'a dimaksud adalah...