Langsung ke konten utama

DI PULOSARI MENEBARKAN PAHAM ANTI GRATIFIKASI

 

Trio TUKIBI, Selasa, 19 April 2022 Jam 10.00 WIB. Tim UPG Inspektorat Tulungagung melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan pembagian Doorprise spesial bagi penanya yang dilaksanakan di Balai Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Ngunut, Perangkat Desa sejumlah 10 orang.
Narasumber fokus memaparkan materi, peserta serius menyimaknya.
Dalam kesempatan ini Narasumber (Susilo, SP. atau PAK Shoes) tetap konsisten menggunakan Jurus 5 M (Lima M atau Lima Menit) saja untuk bisa mengetahui hal-hal penting terkait Gratifikasi dan diharap pula dengan waktu 5 menit sudah bisa mengamalkan dari inti materi Pengendalian Gratifikasi. Konsep penyampaian materi dengan jurus ini adalah strategis tercepat mengetahui Gratifikasi, sedangkan dalam rangka pendalaman pemahaman materi, Narasumber lebih mengkonsentrasikan waktu untuk dialog atau tanya jawab. Berikut langkah-langkah dari Jurus 5 M:

Mengenali (apakah maksud dari Gratifikasi itu?). Grtatifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang bisa terdiri dari 2 (dua) bentuk yaitu UANG (alat tukar lainnya) atau BARANG.Mengetahui (siapa saja yang menjadi sasaran dari Gratifikasi?). Sasaran Gratifikasi adalah terdiri dari 2 (dua) kelompok orang yaitu Pegawai Negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN). Memahami (ada berapa jenis pengelompokan dari Gratifikasi?). Jenis Gratifikasi dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok Grattifikasi yang WAJIB dilaporkan dan TIDAK WAJIB dilaporkan (Negative List). Dipaparkan pula apa saja contoh dari masing-masing jenis pengelompokan Gratifikasi yang kerap terkjadi dalam kehidupan sehari-hari sebagai Perangkat Desa dalam mengemban amanahnya. Menghindari (bagaimana cara menghindari jeratan hukum Gratifikasi). Cara menghindari Gratifikasi ada 2 (dua)  langkah yaitu MENOLAK langsung atau MENERIMA lalu MELAPORKANnya.  Mengapa harus dihindari, berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 pasal 12 B ayat 2 Penerima Gratifikasi (Pn dan PN) terancam hukuman penjara 4-20 Tahun dan denda 200 juta hingga 1 milyard. Menduplikasi (menyebarkan pemahaman tentang Gratifikasi ini). Menyebarkan pemahaman mengenai pengendalian Gratifikasi ini kepada 2 (dua) kelompok orang yaitu kepada KELUARGA dan TETANGGA anda. Mengapa; agar semua orang mengetahui, memahami dan tidak melakukan lagi.

Penyerahan kenang-kenangan kepada penanya pada sesi dialog.

Pemaparan Materi yang sangat singkat ini kemudian disambung dengan dialog, ada 1 pertanyaan dari Peserta yang respon untuk mendalami pemehaman atas materi yang disampaikan oleh Narasumber. Walaupun dialog kali ini berlangsung singkat, namun tak mengurangi nilai dari keseirusan selama proses acara. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian kenang-kenangan kepada seorang penannya dan pemberian buku tentang babagimana memahami korupsi kepada Bapak Kepala Desa.. (PAK Shoes)

Penyerahan buku bagaimana memahami korupsi kepada Bapak Kepala Desa Pulosari.


Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIRIS, TIPIKOR DI PEMDES TERKUAK

  Susilo Berita memprihatinkan yang dilansir Radar Tulungagung, Rabu Pon, 15 Agustus 2024 pada halaman 13. Dari judulnya saja kita sudah bisa menebak isi beritanya, Satu Demi Satu Terkuak Dugaan Korupsi Pemdes.   Kutipan isi berita Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada halaman 19 sebagaimana berikut ini;  Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan bahwasannya tengah menangani dugaan kasus Tipikor yang menyeret empat Pemdes di Tulungagung. Diketahui, dari empat Pemdes tersebut, dua diantaranya telah penetapan tersangka dan akan masuk persidangan dalam waktu dekat . Berita selengkapnya silahkan dibaca dalam sumber berita di atas. Sungguh ketika membaca berita yang tersaji pada pagi ini, kami benar-benar prihatin. Betapa tidak, Kepala Desa beserta Perangkat Desa adalah pemimpin serta tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan bagi semua warganya. Beliau-beliau adalah pribadi pilihan yang terpilih diantara ribuan warga desa. Kepadanya amanat untuk pembangunan dan pemb...

SILATURRAHIM NAHDLIYIN

 Ahad Wage adalah hari yang ditetapkan untuk kegiatan Silaturrahim Nahdliyin PCNU Kabupaten Tulungagung, karena tujuan ini adalah sebagai perekat persatuan dan kesatuan. Sedang secara fundamental tujuan dari forum ini juga  sebagai media menjaga ketahuidan kepada Dzat yang Maha Ahad serta menjaga ajaran ahlussunnah wal jama'ah an-nahdliyah, sehingga dikaji dalam majelis ini berbagai ilmu untuk menguatkannya. Periode ini (18 Shafar 1446 H / 25 Agustus 2024 M) Majelis Silaturrahim Nahdliyin bertempat di Pondok Pesantren Miftahul 'Ulum Desa Sukowiyono Kecamatan Karangrejo Tulungagung. Pondok yang  diasuh oleh Romo KH. Muhaimin Ghozali ini terletak di tepi jalan raya Kalangbret - Karangrejo, sehingga mudah dijangkau dari segala penjuru. Hadir dalam acara ini, Rais Syuriah, Ketua Tanfidiyah PCNU Kabupaten Tulungagung bersama segenap pengurus, Lembaga dan Banomnya. Rais Syuriah, Ketua Tanfidiyah bersama Pengurus MWCNU se Kabupaten Tulungagung, Pengurus Ranting NU 13 Desa di Kec...

DO'A SANTRI MADINA SANGATA

Satu lagi bukti bahwa Islam agama masa depan yang paripurna. Islam memberikan tips cerdas dan strategi pasti untuk meraih kebahagiaan dimasa kini, sukses dimasa depan dan meninggalkan jejak sejarah kebaikan jika kelak telah menjadi bagian dari masa lampau. Pagi ini (Rabu, 7 Agustus 2024) kembali berkesempatan menanamkan nilai-nilai kebaikan di ladang baru yang subur (Santri baru di kelas 7D, Madrasah Diniyah SMPN 1 Ngantru Tulungagung/Madina Sangata). Bukan hal baru, tapi menurut kami tiap kali kami sampaikan kepada Santri Madina Sangata menjadi sesuatu yang harus kami istimewakan. Karena yang kami sampaikan merupakan ajaran dari agama yang teramat istimewa. Karena kami masuk klas baru, maka kami tanyakan apakah sudah tahu arti dari do'a yang baru saja Santri-santri panjatkan? Do'a tersebut permohonan dan sekaligus memberikan petunjuk pencapaiannya, do'a ini memilah stratifikasi dalam proses belajar-mengajar sebagai berikut: Tips yang tersirat dalam do'a dimaksud adalah...