
Narasumber fokus memaparkan materi, peserta serius menyimaknya.
Mengenali (apakah maksud dari Gratifikasi itu?). Grtatifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang bisa terdiri dari 2 (dua) bentuk yaitu UANG (alat tukar lainnya) atau BARANG.Mengetahui (siapa saja yang menjadi sasaran dari Gratifikasi?). Sasaran Gratifikasi adalah terdiri dari 2 (dua) kelompok orang yaitu Pegawai Negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN). Memahami (ada berapa jenis pengelompokan dari Gratifikasi?). Jenis Gratifikasi dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok Grattifikasi yang WAJIB dilaporkan dan TIDAK WAJIB dilaporkan (Negative List). Dipaparkan pula apa saja contoh dari masing-masing jenis pengelompokan Gratifikasi yang kerap terkjadi dalam kehidupan sehari-hari sebagai Perangkat Desa dalam mengemban amanahnya. Menghindari (bagaimana cara menghindari jeratan hukum Gratifikasi). Cara menghindari Gratifikasi ada 2 (dua) langkah yaitu MENOLAK langsung atau MENERIMA lalu MELAPORKANnya. Mengapa harus dihindari, berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 pasal 12 B ayat 2 Penerima Gratifikasi (Pn dan PN) terancam hukuman penjara 4-20 Tahun dan denda 200 juta hingga 1 milyard. Menduplikasi (menyebarkan pemahaman tentang Gratifikasi ini). Menyebarkan pemahaman mengenai pengendalian Gratifikasi ini kepada 2 (dua) kelompok orang yaitu kepada KELUARGA dan TETANGGA anda. Mengapa; agar semua orang mengetahui, memahami dan tidak melakukan lagi.
Penyerahan kenang-kenangan kepada penanya pada sesi dialog.
Pemaparan Materi yang sangat singkat ini kemudian disambung dengan dialog, ada 1 pertanyaan dari Peserta yang respon untuk mendalami pemehaman atas materi yang disampaikan oleh Narasumber. Walaupun dialog kali ini berlangsung singkat, namun tak mengurangi nilai dari keseirusan selama proses acara. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian kenang-kenangan kepada seorang penannya dan pemberian buku tentang babagimana memahami korupsi kepada Bapak Kepala Desa.. (PAK Shoes)
Komentar
Posting Komentar