Langsung ke konten utama

DI PULOSARI MENEBARKAN PAHAM ANTI GRATIFIKASI

 

Trio TUKIBI, Selasa, 19 April 2022 Jam 10.00 WIB. Tim UPG Inspektorat Tulungagung melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan pembagian Doorprise spesial bagi penanya yang dilaksanakan di Balai Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Ngunut, Perangkat Desa sejumlah 10 orang.
Narasumber fokus memaparkan materi, peserta serius menyimaknya.
Dalam kesempatan ini Narasumber (Susilo, SP. atau PAK Shoes) tetap konsisten menggunakan Jurus 5 M (Lima M atau Lima Menit) saja untuk bisa mengetahui hal-hal penting terkait Gratifikasi dan diharap pula dengan waktu 5 menit sudah bisa mengamalkan dari inti materi Pengendalian Gratifikasi. Konsep penyampaian materi dengan jurus ini adalah strategis tercepat mengetahui Gratifikasi, sedangkan dalam rangka pendalaman pemahaman materi, Narasumber lebih mengkonsentrasikan waktu untuk dialog atau tanya jawab. Berikut langkah-langkah dari Jurus 5 M:

Mengenali (apakah maksud dari Gratifikasi itu?). Grtatifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang bisa terdiri dari 2 (dua) bentuk yaitu UANG (alat tukar lainnya) atau BARANG.Mengetahui (siapa saja yang menjadi sasaran dari Gratifikasi?). Sasaran Gratifikasi adalah terdiri dari 2 (dua) kelompok orang yaitu Pegawai Negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN). Memahami (ada berapa jenis pengelompokan dari Gratifikasi?). Jenis Gratifikasi dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok Grattifikasi yang WAJIB dilaporkan dan TIDAK WAJIB dilaporkan (Negative List). Dipaparkan pula apa saja contoh dari masing-masing jenis pengelompokan Gratifikasi yang kerap terkjadi dalam kehidupan sehari-hari sebagai Perangkat Desa dalam mengemban amanahnya. Menghindari (bagaimana cara menghindari jeratan hukum Gratifikasi). Cara menghindari Gratifikasi ada 2 (dua)  langkah yaitu MENOLAK langsung atau MENERIMA lalu MELAPORKANnya.  Mengapa harus dihindari, berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 pasal 12 B ayat 2 Penerima Gratifikasi (Pn dan PN) terancam hukuman penjara 4-20 Tahun dan denda 200 juta hingga 1 milyard. Menduplikasi (menyebarkan pemahaman tentang Gratifikasi ini). Menyebarkan pemahaman mengenai pengendalian Gratifikasi ini kepada 2 (dua) kelompok orang yaitu kepada KELUARGA dan TETANGGA anda. Mengapa; agar semua orang mengetahui, memahami dan tidak melakukan lagi.

Penyerahan kenang-kenangan kepada penanya pada sesi dialog.

Pemaparan Materi yang sangat singkat ini kemudian disambung dengan dialog, ada 1 pertanyaan dari Peserta yang respon untuk mendalami pemehaman atas materi yang disampaikan oleh Narasumber. Walaupun dialog kali ini berlangsung singkat, namun tak mengurangi nilai dari keseirusan selama proses acara. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian kenang-kenangan kepada seorang penannya dan pemberian buku tentang babagimana memahami korupsi kepada Bapak Kepala Desa.. (PAK Shoes)

Penyerahan buku bagaimana memahami korupsi kepada Bapak Kepala Desa Pulosari.


Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGAPA HARI JUM'AT MENJADI HARI SANTAI??

Pertanyaan dalam hati yang belum terjawab sampai kini, mengapa hari Jum'at diidentifikasikan sebagai hari santai? Sehingga saking sudah umumnya dianggap santai ke tempat kerjapun boleh mengenakan pakaian olah raga atau jenis lain yang bikin kita tampak tampil santai. Kapan pemahaman seperti itu mulai ditanamkan hingga menjadi budaya santai seperti sekarang ini? Padahal hari Jum'at semestinya menjadi hari yang diistimewakan, serius, berada dalam kawatir antara pengharapan dan ketakutan. Menurut  Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahulloh dalam kitabnya Zaadul Ma’ad  yang memuat hadits-hadits yang membuat beliau berkesimpulan bahwa paling sedikit 33 kekhususan hari Jumat dari hari-hari yang lain. Sedangkan Al Hafizh Suyuthi menulis kitab yang berjudul Al Lum’ah fi Khashoish Al Jumu’ah di dalamnya   menyebutkan hadits yang sangat banyak (termasuk diantaranya hadits lemah) yang menerangkan terdapat 101 keutamaan dan kekhususan Jumat. Kesempatan ini kami akan sajikan beberapa...

PAWAI DAN EDUKASI

Obrolan santai diluar materi siar, saat jeda iklan disela waktu on air kemarin (29 Agustus 2024) terurai pemikiran yang terpicu dari kegiatan HUT RI ke 79 ini. Ngobrol santui ini rupanya tak kalah menarik dengan materi inti siaran. Info, siaran rutin bersama 96,2 Samar FM ternyata sudah tiga tahun lo, terima kasih Samara yang telah ikhlas membersamai kami Komunitas Jatim PAK.  Karnaval dan Carnival adalah berasal dari kata yang sama, yang berarti pesta besar, pameran, kirab atau pasar malam dengan berbagai hiburan menarik. Mungkin pawai budaya atau kirab budaya atau masyarakat kita menyebutkan dengan istilah pawai saja, juga terinspirasi dari dua kata tersebut. Hal ini kita tilih dari isian kegiatannya.  Dari obrolan kecil itu kita bertiga (Kami, Mbak Lisa selaku Host dan Master Wijaya sebagai Narsum), mundur jauh ke masa silam disaat kita masih kecil dulu. Pawai seperti ini lebih banyak memberikan edukasi tentang sejarah perjuangan bangsa, dilengkapi adat budayanya dan dieksp...

MIRIS, TIPIKOR DI PEMDES TERKUAK

  Susilo Berita memprihatinkan yang dilansir Radar Tulungagung, Rabu Pon, 15 Agustus 2024 pada halaman 13. Dari judulnya saja kita sudah bisa menebak isi beritanya, Satu Demi Satu Terkuak Dugaan Korupsi Pemdes.   Kutipan isi berita Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada halaman 19 sebagaimana berikut ini;  Kajari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan bahwasannya tengah menangani dugaan kasus Tipikor yang menyeret empat Pemdes di Tulungagung. Diketahui, dari empat Pemdes tersebut, dua diantaranya telah penetapan tersangka dan akan masuk persidangan dalam waktu dekat . Berita selengkapnya silahkan dibaca dalam sumber berita di atas. Sungguh ketika membaca berita yang tersaji pada pagi ini, kami benar-benar prihatin. Betapa tidak, Kepala Desa beserta Perangkat Desa adalah pemimpin serta tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan bagi semua warganya. Beliau-beliau adalah pribadi pilihan yang terpilih diantara ribuan warga desa. Kepadanya amanat untuk pembangunan dan pemb...