Langsung ke konten utama

PEMBAGIAN MASKER ANTI GRATIFIKASI DI PINGGIRSARI

 
Trio TUKIBI, Kamis, 14 April 2022 Jam 16.00 WIB. telah diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan pembagian Masker Anti Gratifikasi yang bertempat di Balai Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Pinggirsari, Perangkat Desa dan Operator Desa sejumlah 25 orang. 
 
Dalam kesempatan ini Narasumber (PAK. Susilo, SP.) tetap konsisten menggunakan Jurus 5 M (Lima M atau Lima Menit) saja untuk bisa mengetahui hal-hal penting terkait Gratifikasi dan diharap pula dengan waktu 5 menit sudah bisa mengamalkan dari inti materi Pengendalian Gratifikasi. Konsep penyampaian materi dengan jurus ini adalah strategis tercepat mengetahui Gratifikasi, sedangkan dalam rangka pendalaman pemahaman materi, Narasumber lebih mengkonsentrasikan waktu untuk dialog atau tanya jawab. Berikut langkah-langkah dari Jurus 5 M: 
 
MENGENALI (apakah maksud dari Gratifikasi itu?). Grtatifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang bisa terdiri dari 2 (dua) bentuk yaitu UANG (alat tukar lainnya) atau BARANG. MENGETAHUI (siapa saja yang menjadi sasaran dari Gratifikasi?). Sasaran Gratifikasi adalah terdiri dari 2 (dua) kelompok orang yaitu Pegawai Negeri (Pn) dan Penyelenggara Negara (PN). MEMAHAMI (ada berapa jenis pengelompokan dari Gratifikasi?). Jenis Gratifikasi dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok Grattifikasi yang WAJIB dilaporkan dan TIDAK WAJIB dilaporkan (Negative List). MENGHINDARI (bagaimana cara menghindari jeratan hukum Gratifikasi). Cara menghindari Gratifikasi ada 2 (dua) langkah yaitu MENOLAK langsung atau MENERIMA lalu MELAPORKANnya. MENDUPLIKASI (menyebarkan pemahaman tentang Gratifikasi ini). Menyebarkan pemahaman mengenai pengendalian Gratifikasi ini kepada 2 (dua) kelompok orang yaitu kepada KELUARGA dan TETANGGA anda. 

Pemaparan Materi yang sangat singkat ini kemudian disambung dengan dialog, ada 3 pertanyaan dari Peserta yang menunjukan bahwa Mereka memperhatikan dan ada respon untuk mendalami pemehaman atas materi yang disampaikan oleh Narasumber. Dialog berlangsung penuh keakraban diakhiri dengan pembagian Masker anti Gratifikasi dan sesi foto bersama. (PAK Shoes) 
Semoga bermanfat...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APIP Wajib Tahu 39 Pelanggaran ini

Dok pribadi: Riviewer oleh Susilo, SP., SE., MPd. *) Tulungagung, 28 Juli 2026. Dari ruang zoom kami kabarkan bahwa terdapat 39 kasus membudaya dan bahaya yang harus kita ketahui bersama, terutama bagi APIP. Apa saja kasus dimaksud? Suatu kehormatan bagi kami diberi amanat sebagai reviewer buku luar biasa yang berj udul Potensi Korupsi di Lembaga Pendidikan   (Kajian Teoritis dan Praktis). Buku karya sahabat kami Bapak DR. H. Hadilaksono, MPd., C.Mtr. CH. (Kotawaringin Barat) ini diterbitkan oleh Satria Indraprasta Publishing (SIP) Tahun 2026, jumlah halaman 237, bergenre Non Fiksi. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selada, 28 Juli 2026 ini digagas oleh FPAKSI SIGMA Kementerian Agama Republik Indonesia bertitel CERDAS (Cerita dan Diskusi Integritas) KEMENAG. Event yang dibuka oleh Bapak Mochamad Shidik Sisdiyanto, M.Pd. (Kepala Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan Kementerian Agama RI) mengangkat 2 buku untuk direview oleh 2 ora...

Pernik Menarik dari Bimtek Persiapan Assesmen Paksi 2026

  Dok Pribadi, Suasana penutupan bimtek oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung T ulungagung, 13 Agustus 2026, menjadi puncak kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung bekrjasama dengan Forum Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi (JatimPAK) melalui proses yang penuh kejutan. Kita sadari Bersama, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ) yang memerlukan penanganan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi secara masif. Salah satu strategi efektif dalam membangun budaya antikorupsi adalah melalui peran aktif Penyuluh AntiKorupsi (PAKSI) . Guna memastikan kualitas, kompetensi, dan standar penyuluhan yang profesional, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia te (SKKNI) bagi Penyuluh AntiKorupsi. Untuk menghadapi proses sertifikasi/asesmen tersebut, calon Penyulu...

Rahasia Kekuatan Para Pahlawan

  Susilo, SP., SE., MPd.*) Mengapa para pahlawan yang berjuang untuk meraih kemerdekaan seolah tak ada rasa lelah? Apa rahasianya? Simak dalam uraian singkat ini. Rahasia kekeuatan para pahlawan yang begitu hebat, dorongan jiwa kepahlawanannya harus dijasikan teladan untuk kita sebagai pewaris negeri dan penerus pernjuangannya. Pertama Ikhlas  yang berarti memurnikan niat hanya karena Allah Ta'ala, bebas dari riya' atau pamrih duniawi. Allah berfirman dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5: " Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya ..."  Ikhlas menjadi syarat diterimanya amal, tanpa keikhlasan, amal sebesar apapun akan sia-sia di hadapan-Nya. Keikhlasan mendatangkan perlindungan khusus dari Allah SWT, sebagaimana pengakuan iblis yang gagal menggoda hamba-hamba yang ikhlas (QS. Al-Hijr: 29 - 30)   Ia (Iblis) berkata, “ Tuhanku, karena Engkau telah menyesatkanku, sungguh aku akan menjadikan (kejahatan) terasa i...